Kemenag Mukomuko Sudah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023, Berikut Rinciannya
Kemenag Mukomuko Sudah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023, Berikut Rinciannya -Istimewa-radarmukomuko.com
RADARMUKOMUKO.COM - Kementerian Agama (kemenag) Kabupaten Mukomuko sudah menetapkan jumlah besaran zakat fitrah 1444, Jum’at kemaren 31 Maret 2023 di Aulah Sakinah kantor Kanmenag Mukomuko.
Adapun, rapat koordinasi penetuan Qimat Zakat Fitrah tahun 1444 H/ 2023, berdasarkan Surat Edaran Nomor :B-1060/Kk.07.05.5/BA.03.2/03/2023, yang terdiri dari:
A. Umum, Bahwa zakat fitrah diwajibkan atas semua orang besar ataupun kecil, baik laki-laki dan perempuan dan orang merdeka atau hamba sahaya. Akan tetapi, untuk anak kecil ditanggung zakatnya oleh walinya.
B. Maksud, surat ederan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat islam di kabupaten Mukomuko dalam membayar Zakat Fitrah tahun 1444 H/2023.
C. Ruang Lingkup, surat edaran ini meliput umat islam di kabupaten Mukomuko
D. Dasar, hasil rapat koordinasi yang di hadiri oleh pejabat di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko. Turut hadir dalam rapat,kepala Dinas Perindagkop,Kabag Kesra, Ketua MUI, Ketua Baznaz serta Pimpinan Ormas Islam, Kepala Madrasah dam KUA kecamatan se- Kabuapten Mukomuko.
BACA JUGA:Ini 3 item Desa Fisik Pauh Terenja Mulai Dibangun, Bila DD Sudah Cair
BACA JUGA:Nasib, Ditolak SNBP, Wanita Ini Justru Diterima di Kampus Luar Negeri
Seterusnya, Kepala kantor kemerteian Agama (Kakanmenag) Mukomuko,H.Widodo,S.H.I melalui pimpinan rapat Qimat, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Daraqtoni,S.Pd.I menyampaikan hasil ketetapan Qimat yang di sepakati bersama sebagai berikut:
1. Kualitas Tinggi (Beras Manggis, Beras Kambang Kol, Beras Solok) sejumlah Rp 40.000/ jiwa.
2. Kualitas Sedang ( Beras IR 64, Beras Kerinci, Beras Lampung , Beras Anak Daro, Beras Murai, Beras AAN, Beras Syian, Beras Lemon) sejumlah Rp.35.000/jiwa.
3. Kualitas Rendah ( Beras Lokal, Beras Curah) sejumlah Rp.30.000/jiwa.
Masih Daraqtoni” Zakat Fitrah tahun 2023 besaran nya sesuai dengan beras yang kita makan sehari-hari, boleh dibayar dengan beras sejumlah 2,5 kg/ jiwa, atau Qimat penganti beras dengan uang yaitu, dari Rp. 30.000 kualitas rendah, Rp.35.000 kualitas sedang, dan RP 40.000 kualitas Tinggi”. jelas Toni.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: