Berani Sakiti Guru, Perhatian Lima Poin Kesepakatan PGRI dan Polda Bengkulu

Berani Sakiti Guru, Perhatian Lima Poin Kesepakatan PGRI dan Polda Bengkulu

Berani Sakiti Guru, Perhatian Lima Poin Kesepakatan PGRI dan Polda Bengkulu-Istimewa-radarmukomuko.com

Sosialisasi dilakukan oleh Kapolres Mukomuko dan Ketua PGRI Kabupaten Mukomuko. Dihadiri seluruh Kapolsek se-Kabupaten Mukomuko dan Ketua Cabang PGRI se-Kabupaten Mukomuko. 

Maksud dan tujuan adanya MoU ini adalah, sebagai acuan bagi PGRI dan Polda Bengkulu, dalam rangka perlindungan dan bantuan hukum, dan pengamanan profesi guru di Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Pemdes Talang Buai Optimis Bangunan Fisik Selesai Tepat Waktu

Juga bertujuan untuk meningkatkan kerja sama yang sinergis antara PGRI dan Polda Bengkulu, dalam rangka perlindungan, penegakan hukum dan pengamanan profesi guru di Provinsi Bengkulu.

“Dengan adanya MoU ini, guru lebih nyaman dalam menjalankan tugasnya,” ujar Rasita.

Rasita juga menyampaikan, ada 3 tugas utama seorang guru. Pertama mengajar, kedua mendidik, dan ketiga membimbing. Dari 3 hal tersebut, yang paling sulit mendidik dan membimbing.

BACA JUGA:Beli 6.093 Paket Seragam SD dan SMP, Bupati Anggarkan Rp 1,8 Miliar, Dibagi Gratis

Sesuai dengan kurikulum terbaru, kurikulum merdeka, diutamakan untuk membentuk karakter siswa. Dalam rangka membentuk karakter, kadang diperlukan tindakan tertentu. 

Belakangan ini, tindakan guru dalam rangka membentuk karakter siswa, berujung pada proses hukum. Akibatnya banyak guru yang ketakutan dalam mendidik dan membimbing siswa. Dan mencari langkah aman, dengan ‘hanya mengajar’.

“Kalau mengajar, anak kelas VI SD, bisa mengajar anak kelas I SD. Tapi kalau mendidik dan membimbing tidak semua orang bisa,” tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: