Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Puasa, Pakaian Muslim
surat edaran bupati, jam kerja selama puasa-Radar Mumuko-Radar Mukomuko
Intinya adalah pengaturan untuk pegawai selama Ramadhan. Pengurangan jam kerja ini dengan menimbang keperluan pegawai selama Ramadhan di rumah, terutama untuk menyiapkan kebutuhan berbuka.
BACA JUGA:Kades dan Camat Mediasi Permasalahan di SMPN 10
Surat bupati ini berdasarkan surat edaran menteri pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi nomor 6 tahun 2023 tentang jam kerja pegawai pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadhan 1444 hijriah di lingkungan pemerintah.
‘’Tujuannya untuk efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan, maka harapan bupati ASN bisa beribadah dengan khusus bersama keluarga, namun tetak efektif bekerja,’’ tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: