Memasuki Musim Kemarau, Anggota Polres Mukomuko, Sosialisasikan Bahaya Karhula

Memasuki Musim Kemarau, Anggota Polres Mukomuko, Sosialisasikan Bahaya Karhula

Memasuki Musim Kemarau, Anggota Polres Mukomuko, Sosialisasikan Bahaya Karhula-Istimewa-radarmukomuko.com

XIV KOTO, RADARMUKOMUKO.COM  - Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Polsek Mukomuko Utara, Polres Mukomuko Brigpol M. I. Hasibuan sambangi masyarakat di Desa Pauh Terenja Kecamatan XIV  Koto. Rabu 1 Maret 2023. Ia melakukan sosialisasi bahwa Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Hal ini dipandang penting, karena memasuki musim kemarau. Brigpol Hasibuan, mengingatkan masyarakat, untuk tidak melakukan pembakaran saat membersihkan lahan. Jika terpaksa harus melakukan pembakaran, disarankan untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Koordinasi sangat penting. Jika saat pembakaran, api menjalar dan keluar dari peruntukkannya, maka bisa dikendalikan/dipadamkan bersama. Sebelum menimbulkan kerugian. Baik bagi warga itu sendiri, maupun orang lain. 

BACA JUGA:Sukses Kolaborasikan Konser & Charity, BSI Pertegas Langkah Perjalanan Mahakarya untuk Indonesia

Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, S.H, S.Ik, MH melalui Kapolsek Mukomuko Utara, IPTU M. Simanjuntak, SH didampingi Brigpol Hasibuan, menyampaikan, Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak Polri dalam hal Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Pada musim kemarau, di Mukomuko kerap terjadi kebakaran lahan. Pasalnya sebagian kebun masyarakat berupa lahan gambut. Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. 

"Kami imbau kepada masyarakat, menjelang musim kemarau, hentikan kegiatan yang dapat menyebabkan kebakaran lahan. Karena wilayah Mukomuko merupakan lahan gambut, jadi rawan untuk terjadinya kebakaran. Mari kita sama sama menjaga keamanan di wilayah kita ini," imbau Brigpol Hasibuan. 

BACA JUGA:Warga Lubuk Pinang Nyaris Terbakar Bersama Motor Miliknya, Bhabinkamtibmas Lakukan Ini

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat bahwa, melakukan pembakaran hutan dan lahan, ada sanksi pidananya. Regulasi yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan, adalah undang-undang (UU) nomor 41/1999 tentang Kehutanan. UU nomor 32/2009 PPLH dan UU 39/2014 tentang perkebunan. 

"Ingat, membakar hutan dan lahan sembarangan, ada sanksi pidananya," tegas Hasibuan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: