5 Hari Menjabat, Kapolsek Penarik Raya Ungkap dan Tangkap Pencuri HP
5 Hari Menjabat, Kapolsek Penarik Raya Ungkap dan Tangkap Pencuri HP -Istimewa- radarmukomuko.com
Nizar juga menyampaikan, Ap dijerat pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberitaan (Curhat).
Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dibutuhkan waktu sekitar 1-2 minggu, untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. BB cukup. Kami juga akan memanggil saksi untuk diminta keterangan," demikian Nizar.
Dalam menjalankan aksinya, 4 bulan lalu, pelaku beraksi sendiri. Sekitar pukul 02.05 WIB, ia masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela.
Berhasil masuk rumah, korban membuka pintu kamar pertama. Di kamar ini, istri korban tidur bersama anak yang masih bayi.
Ketika pintu kamar dibuka, pelaku menyadari, istri korban terbangun.
Batal masuk kamar. Pelaku pindah ke kamar kedua. Di kamar kedua ini, korban tidur bersama anaknya yang lebih besar. Pelaku berhasil masuk kamar tanpa diketahui korban.
BACA JUGA:Rumah Seorang Janda Tua Di Pondok Suguh Terbakar
Selanjutnya mengambil HP yang ada di atas almari. Pelaku meninggalkan rumah melalui jalan yang sama.
Kembali ke istri korban. Mengetahui pintu dibuka, tapi tidak ada yang masuk. Hal ini membuatnya curiga.
Sang istri menghampiri sang suami, di kamar sebelah. Diketahui sang suami sedang tidur nyenyak. Kemudian dibangunkan, dan menceritakan apa yang diketahuinya.
Berikutnya, keduanya memeriksa rumah, diketahui jendela dalam kondisi terbuka.
Setelah diteliti, HP yang awalnya di atas almari, sudah tidak ada. Pagi harinya, korban melapor ke Polsek Penarik Raya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: