Jabatan Kades 9 Tahun Belum Disetujui

Jabatan Kades 9 Tahun Belum Disetujui

Tuntutan para kades untuk merevisi Undang-Undang terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun- Amris - radarmukomuko.com

‘’Kita olah nih semua, mana yang baik karena kalau misalnya kepala desa itu jabatannya lama stabilitas terjamin itu bisa iya, tapi bisa juga tidak, kalau kepala desanya tidak baik itu terlalu lama itu tidak stabil, harus diperpendek tergantung moralnya kan,’’ tegasnya. 

Seperti diketahui, kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) ramai-ramai datang ke Jakarta untuk berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: