Jabatan Kades 9 Tahun Belum Disetujui
Tuntutan para kades untuk merevisi Undang-Undang terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun- Amris - radarmukomuko.com
RADARMUKOMUKO.COM – Tuntutan kades agar masa jabatannya dari 6 tahun berubah menjadi 9 tahun, mendapat tanggapan pro dan kontra dari berbagai pihak.
Ditengah masyarakat sendiri tuntutan kades ini menjadi buah bibir.
Perlu diketahui perpanjangan masa jabatan kades tersebut, masih sebatas usulan dan tuntutuan, belum ada kepastian disetujui atau tidak oleh pemerintah pusat.
Dikutip dari berbagai sumber, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah belum tentu menyetujui tuntutan kepala desa yang ingin masa jabatan ditambah dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
BACA JUGA:Kandidat Nomor 1 Terpilih Sebagai Ketua dan Wakil Osis SMPN 1 Mukomuko
BACA JUGA:Jumat Curhat, Kapolsek Masuk Sekolah
‘’Belum sampai pada setuju atau tidak setuju karena itu nanti menyangkut banyak hal,’’ kata Mahfud.
Menyangkut masalah politik, Mahfud berujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang akan mengurusnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas akan mengurus organisasi pemerintahan.
Sedangkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan mengurus masalah keuangan.
‘’Itu dihitung, baru diputuskan. Jadi, tidak bisa sekarang ini dijawab bisa atau tidak bisa [menambah masa jabatan kepala desa],’’ imbuhnya.
Terlebih, Mahfud menyinggung tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa mendapat penolakan dari rakyat termasuk DPR.
BACA JUGA:Honorer Pokir Mengarah ke Komisi III, Komisi I dan II Tebar Ancaman
BACA JUGA:Ingin Puaskan Masyarakat Bupati Request Artis Dangdut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: