Honorer Pokir Mengarah ke Komisi III, Komisi I dan II Tebar Ancaman

Honorer Pokir Mengarah ke Komisi III, Komisi I dan II Tebar Ancaman

Tenaga honorer-Dok- radarmukomuko.com

Honorer yang diangkat dan diakomodir dari aspirasi anggota DPRD Mukomuko itu bukan berstatus honor daerah (Honda).

Melainkan hanya berstatus honorer tenaga kerja sukarela (TKS).

Sebelumnya Disdikbud mengusulkan untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah-sekolah. 

‘’Dana sekolah terbatas untuk mengangkat tenaga pendidik ataupun kependidikan dengan status honorer murni. Makanya sekolah minta bantu dinas. Nah, kita dibantu aspirasi anggota DPRD,’’ tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: