Polantas Buru Motor Tanpa Nopol Resmi
Polantas Buru Motor Tanpa Nopol Resmi-Istimewa- radarmukomuko.com
‘’Kita minta STNK atau nomor polisi kendaraan. Kan tahu identitas pemilik kendaraan. Baru kita lakukan e-Tilang. Kalau pelanggar sudah menyetor jaminan sanksi via bank. Kendaraan baru kita serahkan,’’ tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: