Gubernur Bengkulu Restui Abdianto Jabat Sekda Mukomuko, Ini Penjelasannya

Gubernur Bengkulu Restui Abdianto Jabat Sekda Mukomuko, Ini Penjelasannya

Calon Sekda Mukomuko bersama Istri-Amris-radarmukomuko.com

Adapun alasan bupati menyurati KASN untuk pengangkatan Sekda definitif tanpa harus melalui lelang jabatan, dikarenakan beberapa hal.

Pertama, karena sekda definitif yang lama Yandaryat Priendiana selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor: 821.22 – 561 Tahun 2022 Tanggal 9 September 2022 dan dilantik pada Tanggal 9 September 2022

Kedua, bahwa pada Tanggal 18 Desember 2022 Sdr. Drs Yandaryat Priendiana meninggal dunia sehingga terjadi kekosongan Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko (baru menjabat 3 (tiga) bulan).

Ketiga, bahwa berdasarkan Surat Panitia Uji Kompetensi Pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 800/5/PANSELUKOM/VIII/2022 Tanggal 10 Agustus 2022 Hal Laporan Hasil Seleksi Uji Kompetensi Pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Panitia Uji Kompetensi merekomendasikan 3 (tiga) orang Peserta yang memperoleh nilai terbaik sebagai Calon JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Pembangunan Rumah Sakit Pratama Mukomuko Senilai Rp 59 Miliar Dimulai, Berikut Tahapannya

BACA JUGA:Dua Oknum Wartawan di OTT, Ada Barang Bukti Uang Segepok dari 17 Kades

Maka berkenaan dengan hal tersebut di atas, untuk mengisi kekosongan JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, dengan ini Bupati Mukomuko mengajukan permohonan kepada KASN untuk merekomendasikan pengangkatan JPT Pratama Sekretaris Daerah untuk menggantikan Sdr. Yandaryat Priendiana.

Surat bupati ini mendapat jawaban dari KASN. Di mana dalam keputusannya disebutkan, berkenaan dengan beberapa kondisi sebagaimana disebutkan di atas, maka KASN menyetujui usulan Saudara untuk mengangkat pejabat pengganti untuk JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko dengan dari hasil uji kompetensi sebagaimana Surat KASN Nomor: B-2977/JP.00.01/08/2022.

KASN juga menyarankan agar usulan pengangkatan JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko dari hasil uji kompetensi dimaksud dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Gubernur Bengkulu sebelum dilakukan pengangkatan/pelantikan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: