Pernah Ditegur KPI, Deddy Corbuzier Kini Bikin Serangan Balik Lewat Fajar Sadboy

Pernah Ditegur KPI, Deddy Corbuzier Kini Bikin Serangan Balik Lewat Fajar Sadboy

Deddy Corbuzier menilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak menjalankan fungsinya dengan baik.-tangkapan layar-Youtube @Corbuzier-

BACA JUGA:6 Cara Mencegah Anak Kecanduan Bermain HP, Cara Nomor 6 Paling Berat

BACA JUGA:Tak Hanya Untuk Anak-anak. Mewarnai Ternyata Memiliki Manfaat Bagi Orang Dewasa

Berkaca dengan yang dialaminya dirinya saat membawakan acara di Hitam Putih di salah satu televisi swasta lantaran mengundang sepasang anak laki-laki dan perempuan yang menikah di usia dini.

 

Dalam teguran KPI tertulis yang diterbitkan 6 Agustus 2018, dalam program Hitam Putih yang host Deddy Corbuzier yang tayang pada 18 Juli 2018 lalu, dituding melanggar pasal tentang perlindungan anak-anak dan remaja.

 

Pasalnya tidak menyamarkan wajah ibu dan nenek kedua anak yang menikah di usia dini dan juga menyebut identitas kedua anak tersebut.

 

Menurut KPI pada waktu itu, acara yang dipandu Deddy Corbuzier ini dianggap melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

 

"Program siaran tersebut menampilkan dialog dengan sepasang anak laki-laki dan perempuan yang menikah di usia dini. Telah dilakukan penyamaran wajah terhadap kedua anak, namun wajah ibu dan nenek kedua anak yang dimaksud tidak turut disamarkan dan terdapat penyebutan identitas nama kedua anak tersebut yakni 'Arifin dan Ira'. Hal ini berpotensi membentuk stigma masyarakat dan menimbulkan dampak psikologis terhadap kedua anak tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja," begitu isi teguran tertulis dari KPI tersebut.

BACA JUGA:Kenali Perilaku yang Menandakan Kamu Masih Bersikap Kekanak-kanakan

BACA JUGA:Kenali Tanda-tanda Anak Memiliki IQ Tinggi Sejak Dini

KPI kemudian memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 14 serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1). 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: