1 Juta Kuota, Sertifikasi Halal Gratis 2023 Dibuka

1 Juta Kuota, Sertifikasi Halal Gratis 2023 Dibuka

Tarif Layanan Sertifikasi halal Self Declare-kemenag.go.id-kemenag.go.id

 

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut: 

 

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; 

 

2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

 

3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

 

4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

 

5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

 

6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

BACA JUGA:1.335 Pasangan Menikah Sepanjang 2022, Terbanyak di Daerah Ini, Lihat Data Lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://www.kemenag.go.id/