1 Juta Kuota, Sertifikasi Halal Gratis 2023 Dibuka

1 Juta Kuota, Sertifikasi Halal Gratis 2023 Dibuka

Tarif Layanan Sertifikasi halal Self Declare-kemenag.go.id-kemenag.go.id

JAKARTA, RADARMUKOMUKO.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). 

seperti dikutip dari kemenag.go.id Kepala BPJPH M. Aqil Irham mengatakan berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar.

BACA JUGA:Kuota Haji Mukomuko Kembali Normal 178 Jamaah

BACA JUGA:Anggota Dewan Seluma Ditahan Kasus Korupsi, Pengacara Sebut KN Ratusan Juta Sudah Diganti

"Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," imbuhnya. 

Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.

 

"Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil. 

Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id. "Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ujar Siti Aminah. 

BACA JUGA:35 Km Jalan Nasional Dihindari, Terkikis Erosi Hingga Matikan Usaha Warga, Ini Kondisinya

BACA JUGA:Daftar Gaji PNS Terbaru Sesuai Golongan dan Ternyata Ini Sumbernya

 

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://www.kemenag.go.id/