Wahai Para Pekerja, Perhatikan Edaran Bupati Ini, Bila Masuk Waktu Sholat

Wahai Para Pekerja, Perhatikan Edaran Bupati Ini, Bila Masuk Waktu Sholat

Wahai Para Pekerja Perhatikan Edaran Bupati Ini, Bila Masuk Waktu Sholat--

RADARMUKOMUKO.COM – Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu H. Sapuan, SE, MM, AK, CA, CPA menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 450-451/17/A.1/I/2023. Edaran yang baru saja dikeluarkan ini, yaitu tentang menghentikan kegiatan sewaktu adzan dan melaksanakan sholat berjamaah di masjid dan mushalla.

Tujuan dari Surat Edaran (SE) nomor 450-451/17/A.1/I/2023 tersebut adalah, dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta mendukung efektivitas kerja.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Terima Hibah Tanah Seluas 10 Ha dari Pemkab Lebong

Himbauan sesuai dengan SE tersebut ditujukan kepada:

1. Kepala Perangkat Daerah PD dan seluruh jajarannya di lingkungan pemerintah Kabupaten Mukomuko

2. Instansi Vertikal/BUMN/BUMD

3. Perusahaan-perusahaan swasta dan lembaga masyarakat

4. Sekolah/Madrasah dan Pondok Pesantren

5. Rumah Sakit/Puskesmas

6. Serta berbagai kalangan komunitas/profesi

 

Kepada selurunya sesuai dengan SE yang diterbitkan 12 januari 2023 ini, diminta melakukan dua poin ini saat waktu sholat.

BACA JUGA:70 Persen HPT Sudah Digarap, Ini Kondisinya dan Pemilik Lahan Terbesar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: