Desa Medan Jaya Prioritaskan Fisik dan Pemberdayaan
Radar Mukomuko--
Dimana besaran dana untuk BLT-DD ekstrim tahun ini maksimal sebesar 25 persen dan minimal sebesar 10 persen," jelasnya.
Sesuai dengan aturan penggunaan DD TA 2023, mau tidak mau penerima BLT-DD tahun ini harus dipangkas dan diseleksi ulang.
Sesuai dengan kriterianya, penerima BLT-DD tahun ini bukan lagi untuk warga yang terdampak Covid-19.
Tetapi untuk warga miskin ekstrim. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD tahun ini juga berbeda desa tahun 2022 lalu.
"Khusus untuk KPM BLT-DD tahun ini harus kita pangkas. Selain menyesuaikan dengan kriteria. Kita juga menyesuaikan dengan besaran anggaran yaitu maksimal 25 persen dan minimal 10 persen dari besaran pagu DD TA 2023," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: