Disperindag Jawab Rumor Kenaikan Elpiji 3 Kg di Awal Tahun

Disperindag Jawab Rumor Kenaikan Elpiji 3 Kg di Awal Tahun

Disperindag Jawab Rumor Kenaikan Elpiji 3 Kg di Awal Tahun --

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Beredar rumor di masyarakat, harga gas elpiji 3 kilogram bakal ikut mengalami kenaikan di awal tahun 2023.

BACA JUGA:Harga Terbaru BBM Per 1 Januari 2023, Berikut Jenis BBM Tak Lagi Dijual

Menyikapi hal itu, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko memastikan, hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari Pertamina terkait rencana kenaikan gas elpiji. 

BACA JUGA:Kado Tahun Baru 2023, Puluhan Personel Polri Naik Pangkat

‘’BBM benar naik, tapi untuk gas elpiji belum. Masing-masing daerah masih berpatokan dengan harga HET yang telah ditetapkan tahun 2022 lalu,’’ ungkap Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Hutri Wahyudi, SE. 

BACA JUGA:Pesona Danau Dendam Tak Sudah, Ada Kuliner Khas Bengkulu Lengkap

Untuk wilayah Kabupaten Mukomuko, harga gas elpiji 3 kilogram dijual dengan harga beragam. Sesuai dengan Harga Eceran Tetap (HET) elpiji 3 kilogram yang telah ditetapkan pemerintah.  

Dijelaskan Hutri Wahyudi, HET elpiji 3 kilogram tertinggi untuk di pangkalan gas wilayah Kecamatan Lubuk Pinang, Rp 21.200 per tabung. Kemudian, HET elpiji 3 kilogram terendah untuk pangkalan di wilayah Kecamatan Air Rami, Rp 18.200 per tabung. 

BACA JUGA:Ini Pesan Khusus Untuk ASN, Jika Tidak Mau Disanksi

‘’HET elpiji di masing-masing kecamatan berbeda. Namun untuk perbedaan harga tidak begitu signifikan,’’ imbuhnya. 

Perbedaan harga elpiji untuk masing-masing pangkalan, dipengaruhi besaran biaya tebus pangkalan ke agen. Sementara, untuk margin keuntungan yang diperoleh pangkalan, rata-rata sama. 

BACA JUGA:Lihat Kepribadian Berdasarkan Golongan Darah, Ternyata Aku Hebat?

‘’Perbedaan harga pangkalan di masing-masing kecamatan dikarenakan biaya tebus ke agen, masing-masing pangkalan dikenai biaya tebus dan nilainya tidak sama,’’ demikian Hutri Wahyudi. (nek) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: