Pemkab Tetap Upayakan Honorer Damkar Dibayar
Honorer Damkar Mukomuko Datangi Kantor Bupati, Perihal Ini--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Belum dibayarnya honor dan jasa piket personil pemadam kebakaran di Dinas Satpol PP dan Damkar, informasinya bukan karena tidak tersedia anggaran. Kendala penundaan pembayaran, lantaran ketidak sesuayann rekning mata anggaran yang digunakan, sehingga rawan menyalani administari. Pihak pemerintah daerah tetap berupaya untuk mencari solusi terbaik. Ada dua dua kemungkinan, pertama dapat dibayar pada akhir tahun ini dan kedua akan dianggarkan pada APBD perubahan tahun depan.
BACA JUGA:Dukung Pemulihan Ekonomi, Transaksi BNIDirect Tumbuh Positif
Asisten II Setdakab Mukomuko, H.Drs. Bustari Maller, M.Mum menerangkan, dengan ketidak sesuain mata rekning anggaran yang sekarang, tentu tidak dapat dibayar. Namun pihaknya masih mencari solusi, nanti akan dilaksanakan rapat dengan Penjabat sekda, APIP Inspektorat Daerah, bagian hukum dan pejabat Satpol PP dan Damkar sendiri. Kendalanya bukan ketersediaan anggaran, tapi terkait dengan administrasi.
BACA JUGA:Jokowi Tetapkan Tanggal Cuti Bersama ASN 2023
‘’Kalau dananya tersedia di dinas, kendalanya tidak bisa dibayar, karena ada kesalahan pada administrasi. Inilah kita rapatkan untuk mencari solusi bersama,’’ katanya.
Lanjutnya, jika ada ketentuan yang membolehkan, maka akan dibayar dalam waktu dekat. Namun jika tidak bisa, tetap akan diupayakan dibayar pada perubahan berikutnya dengan ketentuan menetapkan sebagai utang daerah. Maka ia minta pada petugas Damkar bisa bersabar lebih dahulu.
‘’Kita coba cari jalannya, tidak mungkinan pemerintah sengaja dan tidak mau bayar, persoalan ada kendala. Kalau dipaksakan bisa berdampak pada administrasi dan buruknya berdampak hukum,’’ tegasnya.
BACA JUGA:Belum Daftar MyPertamina, Solar Subsidi Cuma Dijatah 20 Liter/Hari
Terkait dengan aksi mogok personil Damkar, pemerintah daerah meminta untuk tetap menjalankan tugas seperti biasanya. Ini menyangkut dengan kepentingan masyarakat. Ia yakin selama ini petugas Damkar sudah melakukan yang terbaik dalam tugasnya.
‘’Sambil kita cari jalannya, bersabar dulu. Tetap bertugas meski belum mendapatkan honor atau hak-haknya. Yakinlah tidak ada kesengajaan pemerintah tidak bayar,’’ tutupnya.
BACA JUGA:Anggota Polri Terlibat Laka di Mukomuko
Sebelumnyan, puluhan petugas damkar mendesak agar gaji mereka selama dua bulan yaitu November dan Desember 2022 dibayarkan. Selain gaji, puluhan petugas damkar juga mendesak agar Pemkab Mukomuko juga membayarkan uang jasa piket. Untuk gaji sebesar Rp 800 ribu per bulan dan jasa piket sebesar Rp 450 per bulan. Totalnya dalam sebulan Rp 1,250 juta. Selain menuntut pembayaran dua bulan gaji dan jasa piket yang belum dibayarkan di tahun 2022 ini. Puluhan petugas kebakaran juga menuntut agar Pemkab Mukomuko juga membayarkan gaji mereka selama tiga bulan di tahun 2021 lalu.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: