Polres Mukomuko Limpahkan Perkara Korupsi PIID-PEL ke Kejari

Polres Mukomuko Limpahkan Perkara Korupsi PIID-PEL ke Kejari

--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM - Kapolres Mukomuko, AKBP, Nuswanto, S.Ik., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo, SH., MH mengungkapkan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi program bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) BUMBDes Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. 

‘’Berkas perkara PIID-PEL sudah kita limpahkan ke JPU (Jaksa Penuntun Umum, red) Senin kemarin. Sekarang masih dalam penelitian JPU untuk mengecek kelengkapan perkara,’’ ungkap Susilo ketika dihubungi, Rabu, 16 November 2022. 

Dari hasil penyidikan, perkara dugaan korupsi program PPID-PEL tahun 2019 yang diterima BUMDes Pasar Bantal, penyidik Tipidkor Polres Mukomuko telah menetapkan satu orang tersangka. Tersangka berinisial SA, Direktur BUMDes Pasar Bantal. 

‘’Sementara, tersangka masih satu orang. Nanti kita lihat lagi perkembangannya,’’ imbuhnya. 

Untuk diketahui, Polres Mukomuko telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini. Tersangkanya yaitu Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, berinisial AS. 

Ia ditetapkan karena bertanggungjawab penuh terhadap proyek pembangunan pabrik pakan berbahan baku utama ikan. Proyek yang diusut atas dugaan tindak pidana korupsi ini, senilai Rp 1 miliar. Dana proyek itu berasal dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dana itu dikucurkan Kementerian pada tahun 2019. Meski nilainya sampai Rp 1 miliar, namun proyek tersebut dikerjakan secara swakelola. Dan dilaksanakan oleh BUMDes Desa Pasar Bantal. Dengan tim teknis yang melaksanakan, TPK yang dibentuk bersama oleh Pemerintah Desa Pasar Bantal dan BUMDes Desa Pasar Bantal.

"AS ini selaku Direktur BUMDes, berperan aktif di dalam pekerjaan itu. Makanya untuk sekarang, tersangkanya baru satu orang ini," jelasnya.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sat Tipikor Polres Mukomuko, masih terus mengembangkan perkara ini. Hal itu untuk memastikan ada dan tidaknya pihak lain yang terlibat.

"Tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain. Makanya, perkaranya kita kembangkan lagi. Namun untuk sekarang baru satu orang kita tetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah kita limpahkan ke JPU," pungkasnya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: