Lelang Jabatan Pemkab Mukomuko Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Lelang Jabatan Pemkab Mukomuko Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si--

7. Fotocopy SK CPNS, PNS dan pangkat terakhir (dilegalisir); 

8. Fotocopy Sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat II atau Tingkat III (jika ada); 

9. Fotocopy Sertifikat diklat teknis maupun

fungsional (apabila ada); 

10. Fotocopy Penilaian prestasi Kerja/SKP Tahun 2020 dan Tahun 2021 sekurang-kurangnya bernilai baik (dilegalisir); 

11. Fotokopy bukti penyerahan LHKASN/LHKPN; 

12. Fotocopy KTP elektronik; 

13. Fotocopy bukti penyerahan SPT tahun 2021 (dilegalisir); 

14. Pasphoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar; 

15.Surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah; 

16.Surat keterangan bebas narkoba dari Rumah sakit atau laboratorium yang berkompeten; 

17.Surat keterangan Kesehatan jiwa dari Rumah Sakit Jiwa/Psikiater; 

18. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin yang dibubuhi materai Rp. 10.000 (formulir IV). 

19. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (formulir V); 

20. Khusus bagi pelamar dari luar Kabupaten Mukomuko, dilengkapi dengan Surat Pernyataan tidak pernah/sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, serta tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama (formulir VI); dan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: