Sisa DAK Tidak Dinikmati Daerah

Sisa DAK Tidak Dinikmati Daerah

Kantor Bupati Mukomuko--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Seperti diinformasikan sebelumnya, tahun ini pemerintah daerah berhasil melakukan efisiensi anggaran hingga Rp 2,97 miliar, dari paket proyek yang dilelang. Namun untuk diketahui, khusus sisa anggaran dari lelang proyek pengadaan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK), tidak akan masuk dalam pendapatan daerah yang dapat dibelanjakan kembali, karena posisinya tidak dicairkan oleh pemerintah pusat. Dari 2,97 miliar dana yang berhasil di efisiensi, sebanyak Rp 1,3 miliar, menjadi efisiensi bagi pemerintah pusat, hanya Rp 1,66 miliar yang dapat digunakan Pemkab.

Diketahui, total 69 paket proyek yang sukses diproses dan dilelang oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Mukomuko. Sebagian besar merupakan proyek yang didanai dari dana alokasi khusus (DAK) fisik.  Totalnya sebanya 48 paket. Sedangkan 21 paket lagi, merupakan proyek yang didanai dari dana alokasi umum (DAU).

Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Mukomuko, Bakhtiar Syofian, SH mengatakan  untuk proyek yang didanai dari DAK, Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, hanya menyalurkan dana sesuai dengan nilai kontrak OPD yang bersangkutan dengan rekanan. Sehingga seberapa besar pun efisiensi keuangan yang didapat, tidak akan dikembalikan ke daerah.

‘’Pusat hanya membayar atan mentransfer dana sesuai dengan nilai kontrak, kalau ada sisa dari pagu awal,  maka tidak ditaransfer,’’ paparnya.

Lanjutnya, Pemkab hanya bisa membelanjakan efisiensi keuangan dari proyek yang didanai dari DAU. Jika proyek pagu dananya Rp 2 miliar, lalu terkontrak Rp 1,5 miliar. Maka selisih Rp 500 juta tersebut dapat dibelanjakan Pemkab untuk ditahun anggaran berikutnya.

‘’Kita tidak bisa mengatur, proyek yang didanai DAK fisik, harus terkontrak sesuai pagu dana. Sebab sesuai ketentuan, harus ada penawaran dari pihak rekanan. Kemudian penawaran antar rekanan pun bersaing,’’ sampainya.

Untuk diketahui, dari lelang proyek ditahun ini, Pemkab Mukomuko mengklaim berhasil menghemat anggaran hingga Rp 2,97 miliar. Dengan jumlah paket yang sukses ditender, sebanyak 69 paket. Penghematan anggaran tersebut, dari total nilai pagu proyek mencapai Rp 46,03 miliar.

 Efisien itu didapat dari selisih pagu anggaran dengan harga penawaran dari rekanan. Dengan harga yang penawaran yang dihitung, sesuai dengan nilai kontrak antara OPD dengan rekanan yang berkontrak.(jar)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: