Parpol Asal Catut Nama Masyarakat Sebagai Anggota Partai

Parpol Asal Catut Nama Masyarakat Sebagai Anggota Partai

KPU Mukomuko--

RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diperkirakan sebelumnya, banyak partai politik diduga asal catut nama masyarakat sebagai anggotanya. 

Hal ini terbukti dari hasil verifikasi vaktual terhadap partai politik non parlemen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dimana banyak masyarakat yang menjadi sample keanggotaan parpol tidak mengakui dan tidak mengetahui namanya dicatut sebagai anggota parpol. 

Selain itu juga ditemukan PNS, perangkat desa dan personil TNI dan Polri aktif sebagai anggota Parpol.

Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin mengakui, dari proses vatual anggota partai yang sedang berjalan. Dimana ada 9 partai yang dilakukan verifikasi vaktual dengan total sample 1.618 orang. 

Hingga kemarin, sudah selesai dilakukan vaktual di dua dapil, yaitu Dapil I dan dapil II. Beberapa hari kedepan di Dapil III. 

Adapun 9 parpol yang divaktual terdiri dari, Partai Perindo, Partai Hanura, Partai PBB, Partai Garuda, PKN, Partai Gelora, Partai Ummat dan Partai PSI dan Partai Buruh.

‘’Masing-masing parpol samplenya berbeda, tergantung jumlah anggota. Sample terbanyak partai Buruh mencapai 249 orang, kemudian Garuda 210 orang dan Ummat 208 orang. Semua didatangi satu persatu ke rumahnya dengan total sample 1.618 orang,’’ kata Irsyad.

Dari proses sementara lanjutnya, ditemukan beberapa persoalan keanggotaan dari partai politik. 

Paling banyak, warga tidak mengakui dirinya pernah bergabung menjadi anggota parpol dan tidak diberi tahu oleh pengurus parpol namanya dicatut sebagai anggota. 

Terhadap temuan ini, warga bersangkutan diminta menandatangani form pernyataan bukan anggota partai dan ditetapkan Tidak memenuhi syarat (TMS). 

Juga ada beberapa perangkat desa, PNS dan anggota TNI Polri.

‘’Yang tidak mengakui langsung diminta mengisi form yang menyatakan membantah dirinya bergabung dengan parpol tersebut. 

Kita tetapkan TMS sementara. Kemungkinan besarnya, parpol ini mengambil data warga menjadi anggotanya tanpa persetujuan,’’ lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: