Kasus e-KTP Invalid Capil, Dituntut Denda dan Penjara

Kasus e-KTP Invalid Capil, Dituntut Denda dan Penjara

Ilustrasi--

RADARMUKOMUKO.COM – Masih ingat dengan kasus KTP invalid yang sempat viral, dimana 2 kardus duplikat KTP dibawa keluar dari Dinas Capil dengan dalih untuk kepentingan partai NasDem. Informasi terbaru kasus yang menyeret mantan pengurus NasDem Rudiansyah dan Ali Nasri, SH mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mukomuko tersebut sudah memasuki persidangan di PN Mukomuko. Kedua terdakwa dituntut sama. Masing-masing, dituntut pidana penjara selama empat bulan, dengan masa percobaan enam bulan. Selain itu, kedua terdakwa dalam perkara tersebut, juga dituntut pidana denda sebesa Rp 25 juta. 

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, Mooris M Sihombing, SH, MH melalui Humas, Yuniza Rahma Pertiwi, SH, Selasa (18/10) membenarkan kabar ini. Untuk perkara dengan nomor perkara 52/Pid.B/2022/PN Mkm. Disampaikankan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mukomuko sudah dalam proses persidangan.

‘’Terdapat tuntuntan pidana penjara dengan hukuman percobaan dan pidana denda terhadap kedua terdakwa,’’ kata Rahma.

Lanjutnya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Sebagaimana diatur Pasal 95 A Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dibagian lain, JPU pun meminta barang bukti berupa satu unit laptop warna Silver merk HP berikut dengan chargernya, untuk dapat dikembalikan kepada terdakwa Rudiansyah.

‘’Sedangkan barang bukti lainnya, seperti Berita Acara Penghapusan Kartu Tanda Penduduk tertanggal 6 Oktober 2021. Yang menerangkan bahwa KTP yang dimusnahkan sebanyak 1.938 lembar. Dan juga lima lembar cetak layar dari laman di dalam akun atas nama Rudiansyah dari Aplikasi Nasdem Digital, tetap terlampir dalam berkas perkara,’’ sampainya.

Perkara ini disidangkan dengan Majelis Hakim terdiri Vidya Triananda, SH, MH, Yuniza Rahma Pertiwi dan Marlia Tety Gustyawati, SH, MH. 

‘’Persidangan dengan agenda pengucapan putusan, dijadwalkan Selasa, 25 Oktober 2022 pekan depan,’’ demikian Rahma.

Mengulas, bahwa perkara Adminduk yang menjerat keduanya ini, karena tindakan keduanya menggunakan KTP yang sudah tidak aktif, untuk kepentingan tertentu. Padahal penggunaannya itu tanpa izin dari warga yang identitasnya tertera di ribuan lembar KTP tersebut. Adanya kejadian demikian, sempat menjadi sorotan langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Hingga berujung Dirjen menyurati bupati Mukomuko sampai dua kali, untuk mengganti pimpinan OPD Dinas Dukcapil Mukomuko.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: