Camat Perjuangkan Bangunan CSR

Camat Perjuangkan Bangunan CSR

KEJUTAN: Camat Penarik, Evi Busmanja, dalam acara arisan forum Kades. Ia menyampaikan program kejutan untuk desa.-IST/RM-

Untuk Desa Penyanggah

RADARMUKOMUKO.COM – Gebrakan dilakukan oleh Camat Penarik, Evi Busmanja, S.Pd, M.Si. Sebagai camat baru, Evi Busmanja, melakukan gebrakan baru. Evi bukan sekedar menjalan tugas rutin selaku camat, tapi membuat terobosan baru, yang hasilnya bisa dirasakan oleh masyarakat. Terobosan yang dimaksud adalah, melobi perusahaan untuk membangun di wilayah desa penyanggah. Pembangunan menggunakan dana Corporativ Social Responsibility (CSR) perusahaan terdekat. Hal ini disampaikan oleh Evi Busmanja, dalam acara arisan forum Kades, sekaligus ramah-tamah dan diskusi dengan Kades se-Kecamatan Penarik, Sabtu (24/9).

Dalam acara yang digelar di Danau Nibung, Kecamatan Kota Mukomuko, Evi Busmanja, mengatakan, tidak tahu berapa lama didirinya dipercaya menjadi Camat Penarik. Yang pasti adalah, waktu yang ada digunakan sebaik-baiknya untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Meskipun belum genap 1 bulan menjadi Camat Penarik, Evi Busmanja telah memberikan kontribusi nyata. Evi Busmnaja, melakukan pendekatan terhadap PT. Agro Muko. Perusahaan diminta membangun desa penyanggah, menggunakan CSR. Apa yang dilakukan telah mulai terlihat hasilnya, yakni penyekrapan jalan menuju SMAN 10, di Desa Penarik. Segera menyusul pembuatan rabat beton, sekitar 70 meter di Sido Mulyo.

‘’Saya ada kejutan untuk desa penyanggah PT. Agro Muko, pembangunan menggunakan CSR. Satu sedang berjalan, sekrap jalan di Desa Penarik. Segera dibangun juga rabat beton di Sido Mulyo,’’ jelas Evi Busmanja.

Evi menambahkan, hal yang sama pernah dilakukan ketika dirinya dipercaya menjadi Camat V Koto. Bermodalkan hubungan baik ini, pihak perusahaan tidak keberatan ketika ada usulan untuk kepentingan masyarakat luas. Evi menegaskan, atas apa yang dilakukan ini, dirinya tidak mendapatkan keuntungan pribadi. Hal tersebut menambah kepercayaan pihak perusahaan, sehingga apa yang disampaikan banyak yang disetujui oleh perusahaan. Evi berpesan, desa mencatat apa yang dilakukan pihak perusahaan. Pasalnya, meskipun dibangun oleh perusahaan, hasilnya menjadi aset desa. Perlu digaris bawahi, sumber dana pembangunan harus dicantumkan, dari perusahaan. 

‘’Saya tidak pernah datang ke kantor (PT. Agro Muko, red) cukup lewat telepon,’’ tambah Evi.

Kades Penarik, Supriadi alias Yoi, membenarkan apa yang disampaikan oleh camat. Ia mengatakan jalan jalan menuju SMAN 10 sudah rusak berat. Aspal yang ada sebagian besar sudah terkelupas. Sedangkan siring di samping jalan sudah penuh tanah. Akibatnya limbah dari sebagian rumah warga menggenangi jalan.(dul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: