APBD Mukomuko Dialokasikan Sebesar Rp 2,6 Miliar, Bantu Warga Miskin Terdampak Kenaikan BBM

APBD Mukomuko Dialokasikan Sebesar Rp 2,6 Miliar, Bantu Warga Miskin Terdampak Kenaikan BBM

--

RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, mengalokasikan anggaran belanja wajib untuk perlindungan sosial sebesar 2 persen dari total APBD tahun 2022. 

Penganggaran belanja wajib perlindungan sosial tersebut, berdasarkan kebijakan pemerintah pusat untuk membantu masyarakat kurang mampu di wilayah Kabupaten Mukomuko. 

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Drs. Yandaryat Priendiana kepada radarmukomuko.com, baru-baru ini. 

‘’Untuk mendukung penanganan inflasi dampak kenaikan BBM pada 3 September 2022 lalu. Pemerintah pusat telah  mengeluarkan kebijakan untuk masing-masing daerah. Mengalokasikan anggaran belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari total APBD tahun 2022. Dan untuk Kabupaten Mukomuko, penganggaran untuk itu lebih kurang Rp 2,6 miliar,’’ ungkap Yandaryat. 

Terpisah, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Mukomuko, H. Bustari Maler, M.Hum menjelaskan, anggaran sebesar 2 persen dari APBD untuk belanja wajib perlindungan sosial tersebut bersumber dari dana transfer umum berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Penganggarannya mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022. 

‘’Ini berlaku untuk masing-masing daerah se Indonesia. Khusus kita Kabupaten Mukomuko, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, red) telah menghitung kebutuhan 2 persen tersebut, dan bakal direalisasikan dalam bulan September ini,’’ ulasnya. 

Dijelaskan Bustari Maler, dana 2 persen dari APBD untuk kegiatan perlindungan sosial ini, bakal digunakan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT)  untuk masyarakat miskin dan benar-benar terdampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Sistem penyaluran BLT-BBM, kata Bustari, pada Dinas Sosial (Dinsos) dialokasikan dana sebesar Rp 1,4 miliar dan ini bakal dibagikan kepada 2600 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan kategori dari keluarga miskin. 

Kemudian, melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM), dianggarkan dana sebesar Rp 1,2 miliar, untuk membantu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

‘’KPM penerima masih dalam pendataan. Jumlahnya mencapai ribuan KPM. Yang perlu dicatat, KPM penerima dinilai benar-benar layak mendapatkan bantuan,’’ ulasnya. 

Besaran dana BLT-BBM yang bakal disalurkan kepada KPM penerima, sebesar Rp 150 ribu per bulan dan bakal dibagikan untuk 4 bulan.

‘’BLT ini, untuk bulan September, Oktober, November dan Desember. Penyalurannya telah ditentukan melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD),’’ demikian Bustari. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: