Wujudkan Situasi Kamtibmas, Polres Mukomuko Gelar FGD

Wujudkan Situasi Kamtibmas, Polres Mukomuko Gelar FGD

--

RADARMUKOMUKO.COM – Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Mukomuko digelar di Kantor Camat V Koto, Rabu (14/09/2022). 

FGD dimotori Sat Binmas Polres Mukomuko dengan tema ‘’Situasi Kamtibmas terkini’’ tersebut dihadiri Kapolres Mukomuko, Wakil Bupati Mukomuko, camat beserta Kades se Kecamatan V Koto. Selain itu, juga dihadiri pemuka adat, tokoh masyarakat dan pemuka agama di wilayah setempat. 

Dalam diskusinya, Kapolres Mukomuko AKBP, Nuswanto, SH., S.Ik., MH mengungkapkan bahwa kegiatan ini bagian dari penyambung silaturahmi antara pemerintah, aparat kepolisian dan TNI dengan komponen masyarakat di wilayah V Koto. 

Melalui silaturahmi, kata Kapolres, dengan sendirinya akan terbangun sinergitas, saling mendukung tugas kerja terutama dalam menjaga situasi Kamtibmas. Menjaga Kamtibmas, perlu peran serta dan keterlibatan masyarakat di lingkungan terkecil. 

‘’Artinya, menjaga situasi Kamtibmas adalah tugas bersama. Kita berharap, dengan membangun sinergitas ini, kedepan persoalan-persoalan Kamtibmas di masyarakat dapat diselesaikan secara bersama,’’ pintanya. 

Situasi terkini, persoalan Kamtibmas sering muncul di tengah-tengah masyarakat. Sebagai contoh, kata Kapolres, berkaitan dengan maraknya penyalahgunaan obat batuk komix dan penyalahgunaan Narkoba di kalangan generasi muda. Untuk mengatasi persoalan tersebut, tak lepas dari kerjasama masyarakat. 

‘’Jangan sampai terjadi pembiaran. Penyalahgunaan komix dan peredaran Narkoba bagian dari ancaman yang harus kita atasi bersama,’’ ulasnya. 

Disisi lain, Kapolres juga menyampaikan bahwa tidak semua persoalan yang muncul di tengah-tengah masyarakat diselesaikan sampai ke tahap persidangan. Dengan demikian, ia mengajak masyarakat membangun kesepahaman bersama dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat melalui program restortive justice (RJ). 

‘’Dengan adanya program restorative justice, tidak semua persoalan harus kita bawa ke persidangan. Upayakan permasalahan di tingkat desa dapat diselesaikan secara bersama melibatkan elemen masyarakat,’’ demikian Kapolres. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: