Perbup Kerjasama Publikasi Masih Perlu Ditinjau Ulang

Perbup Kerjasama Publikasi Masih Perlu Ditinjau Ulang

--

Dan wartawan itu, harus sudah bersertifikat UKW. Demikian juga dengan pemimpin redaksi, juga harus sudah mengantongi sertifikat UKW. 

Soal ada beberapa yang diragukan, nanti dapat dipertanyakan saat dilakukan sosialisasi Perbup.

‘’Perbup ini menjelaskan tentang perusahaan pers dan ketentuan syarat untuk dapat kerjasama menggunakan dana pemerintah. Nanti kalau memang ada yang dipertanyakan tidak ada-apa, saat sosialisasi bersama,’’ tuturnya.

Ditambahkan Kabid IKP Diskominfo Mukomuko, Priyuni, S.Pd, ketentuan yang diatur di dalam Perbup, mulai diberlakukan untuk anggaran publikasi di APBD Perubahan Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2022. 

Baik itu bagi media massa cetak, elektronik maupun media massa online. 

Perbup itu sendiri terdapat 24 pasal. Sudah diteken Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA dan sudah diundangkan dalam berita daerah.

‘’Perbup ini juga sudah diverifikasi oleh Pemprov Bengkulu. Jadi ini sudah sah untuk diterapkan. 

Dalam waktu dekat, kami akan menggelar sosialisasi dengan melibatkan pemimpin perusahaan media massa dan juga OPD,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: