Pemkab Mukomuko Terbitkan Aturan Kerjasama Publikasi Media Massa
Kantor Kominfo Mukomuko--
RADARMUKOMUKO.COM – Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko dengan Media Massa.
Penerbitan aturan kerjasama publikasi media sebagai upaya diseminasi informasi publik di lingkungan Pemkab Mukomuko. Serta mengatur standarisasi media massa mitra pemerintah dalam penyebarluasan informasi dan publikasi penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mukomuko, Novria Eka Putra, SSTP melalui Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Priyurni, S.Pd membenarkan hal tersebut.
Menurut Priyurni, Perbup tersebut diterbitkan sebagai pedoman kerjasama kemitraan yang tertib administrasi, saling menghormati dan mendukung terwujudnya keterpaduan pengelolaan hubungan media dengan kegiatan Pemkab Mukomuko secara optimal, efektif, efisien dan akuntabel.
‘’Perbup ini berlaku untuk semua media massa mitra pemerintah, baik cetak, online, maupun elektronik. Ya, di dalam aturan ini juga mengatur tentang persyaratan media massa yang dapat menjalin kerjasama dengan Pemkab,’’ imbuhnya.
Berdasarkan Perbup tersebut, dijelaskan beberapa poin yang harus dipenuhi oleh perusahaan media massa. Diantaranya, perusahaan pers mempunyai wartawan yang memiliki sertifikat standar uji kompetensi wartawan.
Kemudian, untuk media cetak juga diatur secara khusus. Diantaranya, memiliki halaman Kabupaten Mukomuko, sudah terverifikasi dan/atau terdaftar di Dewan Pers/SPS. Kemudian, pimpinan redaksi sudah lulus/memiliki kartu UKW.
Persyaratan khusus media online, diantaranya memiliki konten/ space Pemerintah Kabupaten Mukomuko, terverifikasi atau terdaftar di Dewan Pers/SPS, pimpinan redaksi harus sudah lulus/memiliki kartu UKW.
Selain itu, persyaratan khusus media elektronik, diantaranya, tayangan media elektronik harus dapat diakses oleh masyarakat Kabupaten Mukomuko,’ dan tayangan dan siaran harus menjangkau seluruh wilayah kecamatan di daerah Kabupaten Mukomuko. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: