Penarik Masuk Kawasan Kumuh
Simpang Penarik--Google Maps
PENARIK, RADARMUKOMUKO.com - Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, segera melaksanakan kegiatan pemetaan kawasan kumuh. Tujuan dari kegiatan pemetaan kawasan kumuh, untuk memastikan desa mana saja yang masuk dalam kawasan kumuh. Termasuk apa penyebab terjadinya kumuh, dan apa upaya yang harus dilakukan pemerintah untuk mengentaskan wilayah kumuh menjadi wilayah yang bersih dan asri. Kegiatan pemetaan kawasan kumuh, lanjutan dari kegiatan tahun 2021 lalu. Tahun lalu, pihaknya telah melakukan pemetaan di Kecamatan Penarik, Mukomuko, dan Lubuk Pinang. Hasil dari pemetaan, dapati sebagian dari wilayah tersebut masuk kawasan kumuh dan padat penduduk. Misalnya, di seputaran simpang Penarik. Di wilayah itu minim tempat pembuangan sampah, termasuk minimnya sanitasi. Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Syahrizal, SH.
‘’Nah kedepannya, kami akan mengajukan pembangunan tempat penampungan sampah sementara, termasuk pembangunan sanitasi. Baik itu MCK, maupun saluran pembuangan air limbah (SPAL),” terang Syahrizal.
Syahrizal juga menjelaskan, jika alokasi anggaran mencukupi. Pemetaan kawasan kumuh di daerah ini akan dilaksanakan secara serempak. Sehingga di tahun 2023 mendatang, penanganan kawasan kumuh dapat dilaksanakan secara serempak pula. Selama belum ada upaya penanggulangan kawasan kumuh yang dilaksanakan pemerintah kabupaten, Syahrizal mengimbau kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah desa agar terus menyosialisasikan kepada masyarakat khususnya yang bermukim di daerah padat penduduk supaya berprilaku bersih. Misalnya tidak membuang sampah sembarangan, membuat SPAL meski itu dari pipa paralon, dan yang lainnya.
“Giatkan lagi sistem gotong-royong. Ini juga untuk kebaikan kita bersama. Kalau daerah itu tidak cepat ditanggulangi, jelas ancaman yang paling ditakuti yaitu penyakit akibat gigitan nyamuk. Karena wilayah kumuh itu sangat identik untuk tempat pengembangan nyamuk DBD maupun malaria. Itu sebabnya, peran masyarakat, pemerintah desa dan pemerintah kecamatan sangat penting sekali,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar seluruh pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dapat melakukan pemetaan titik – titik yang masuk dalam kawasan kumuh padat penduduk. Hasil dari pemetaan itu, bisa dilaporkan langsung ke Dinas Perkim sebagai acuan rencana kerja pembangunan selanjutnya.
“Kalau ada usulan, akan kita upayakan untuk mengusulkan anggaran pembangunan yang dibutuhkan pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa meski kami belum melakukan pemetaan di lapangan,” demikian, Syahrizal.(dul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: