Organda Dukung Pemkab Mukomuko Rancang Perda Lalu lintas Angkutan Barang
--
Tingkatkan Pengawasan dan Keselamatan Berlalulintas
RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko susun rancangan produk hukum daerah untuk mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan barang yang beroperasi di wilayah setempat.
Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA mengungkapkan, produk hukum daerah dimaksud berupa Peraturan Daerah (Perda), rumusannya tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
‘’Raperda penyelanggaraan lalu lintas dan angkutan barang yang bakal kita godok, bentuk dari turunan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,’’ ungkap Bupati Sapuan ketika ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (10/06/2022).
Tujuan penyusunan produk hukum daerah tersebut, dalam rangka mendukung terciptanya ketertiban, keselamatan dan ketaatan berlalulintas di wilayah administratif Kabupaten Mukomuko.
Lebih penting lagi, bagian dari upaya menjaga kualitas infrastruktur jalan dari aktivitas dan operasional kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) atau yang lebih dikenal dengan kendaraan kelebihan tonase.
‘’Materi Raperda ini juga dikonsep sebagai dasar regulasi pengawasan dan penertiban bagi daerah terhadap kendaraan kelebihan muatan (tonase). Dari sini, harapan kita dapat meminimalisir terjadinya kerusakan jalan di daerah,’’ ulasnya.
Jujur saja, kata Bupati, untuk kelas jalan di wilayah Kabupaten Mukomuko, hanya bisa untuk kendaraan yang bermuatan maksimal 10 ton.
‘’Di Kabupaten Mukomuko, kita katakan belum ada kafasitas jalan bisa lewati lebih dari 10 ton. Mau Jalan Arteri (jalan nasional) sekalipun, maksimalnya masih diangka 10 ton. Apalagi kita bicara jalan kabupaten,’’ urainya.
Organda Mendukung Langkah Pemkab
Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (DPC Organda) Kabupaten Mukomuko mendukung penuh Langkah Pemkab menyusun regulasi untuk penyelanggaraan lalu lintas dan angkutan barang di daerah ini.
Seperti disampaikan Ketua DPC Organda Kabupaten Mukomuko Antonius Yobe. Pengaturan lalu lintas angkutan barang merupakan langkah kongkrit untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas (Laka lantas).
‘’Cukup banyak ditemui, kecelakan melibatkan kendaraan angkutan barang. Salah satu penyebabnya kelebihan tonase. Dengan demikian, kami sangat mendukung adanya produk hukum daerah untuk menjaga keselamatan berlalu lintas,’’ imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: