Pasangan Belum Miliki Surat Nikah Masih Banyak
MUKOMUKO, radarmukomuko.com - Surat nikah saat ini menjadi salah satu dokumen kependudukan yang cukup penting bagi pasangan suami istri. Selain sebagai bukti legalitas pasangan rumah tangga, juga surat nikah menjadi syarat dalam mengurus berbagai keperluan. Faktanya ternyata, sampai saat ini masih banyak warga Mukomuko yang tidak memiliki surat nikah, menurut data Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko, pada tahun 2019 hasil pendataannya sekitar 1.400 pasangan suami istri belum memiliki surat nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA). Kemungkinan besar saat ini masih ratusan bahkan diatas 1000 pasangan. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko, H Widodo melalui Kasi Binmas, H. Peri Irawan, S.HI mengatakan pasangan yang belum memiliki surat nikah ini merupakan pasangan sah karena sudah menikah secara agama, tetapi belum tercatat di KUA. Terakhir pendataan dilakukan pada 2018 lalu, kemungkinan besar jumlahnya terus berkurang, karena sejak adanya pengadilan agama Mukomuko, banyak yang mengurus surat nikah, selain itu juga masyarakat mulai memahami pentingnya memiliki buku nikah. ‘’Terakhir kita mengumpulkan data, jumlah pasangan yang belum memiliki buku nikah cukup banyak mencapai 1.400 orang. Sekarang kemungkinan tidak sebanyak itu lagi, tapi masih ratusan, warga mulai menyadarinya, apalagi dengan adanya pengadilan agama, sehingga memudahkan warga,’’ katanya. Lanjutnya, sejak awal pihaknya terus menyosialisasikan terkait hal tersebut,khususnya bagi pasutri yang sudah menikah secara agama. Dalam pengurusan buku nikah, Kementrian agama memfasilitasi untuk menerbitkan buku nikah sepanjang persyaratan lengkap, salah satunya sudah ada ketetapan dari Pengadilan Agama (PA). ‘’Persoalannya, dulu mungkin masyarakat kesulitan untuk melakukan pengurusan sidang isbat nikah. Sejak beberapa tahun terakhir ini sudah sangat mudah. Dimana Kabupaten Mukomuko sudah ada Pengadilan Agama,’’ paparnya. Feri memastikan, dalam penerbitan buku nikah tidak dipungut biaya apapun. Ia juga mengatakan stok buku nikah saat ini selalu tersedia. ‘’Sepanjang sudah ada penetapan di PA Mukomuko, Kami siap melakukan pencatatan dan menerbitkan buku nikah melalui KUA,’’ tegasnya. Kabag Kesra Setdakab Mukomuko, Madri ketika dikonfirmasi mengaku tengah merancang kegiatan sidang isbat nikah bagi masyarakat di daerah ini khususnya yang belum memiliki buku nikah. Diakui Madri sangat penting masyarakat di daerah ini yang belum ada buku nikah, difasilitasi untuk tercatat secara administrasi hingga memiliki buku nikah. ‘’Kami akan berkoordinasi dengan Kemenag dan Pengadilan Agama, khususnya masih banyak masyarakat di daerah ini yang belum tercatat dan belum memiliki buku nikah,’’ tutupnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: