Pemangkasan Guru Honorer Secara Profesional
MUKOMUKO – Rencana pengurangan jumlah tenaga pendidik dan kependidikan berstatus Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kian santer. Informasi terhimpun, rencana pengurangan jumlah guru PDPK ini bakal dilaksanakan secara profesional. Melalui seleksi administrasi dan assessment (tes bakat dan kemampuan) yang bakal dilaksanakan melalui Tahun Anggaran (TA) 2022. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si mengungkapkan, rencana merumahkan honorer, memang sudah dibicarakan. Pelaksanaannya, tidak serta merta dipangkas. Pemangkasan ini tentu harus melalui proses. Menurut Wawan, mulai dari disiplin kerja, kualifikasi pendidikan, dan terakhir melalui assessment. ‘’Pemangkasan guru honorer memang sudah dibicarakan, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah,’’ ungkap Wawan. ‘’Rencana pemangkasan cukup lumayan banyak, dan ini dilaksanakan secara profesional. Dan rekrutmen kembali, melalui seleksi assessment,’’ imbuhnya. Guru honorer indisipliner dan bagi yang kualifikasi pendidikannya belum sarjana atau Diploma IV (D-IV), dikabarkan skala prioritas pada sasaran pemangkasan. Ini menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru atau tenaga pendidik, minimal D-IV atau sarjana (S1). Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Mukomuko, Sutardi menegaskan, kualifikasi pendidikan pada rencana pemangkasan ini, bagian penting yang harus diperhatikan. Guru honorer yang pendidikannya belum sarjana satu, meskipun mereka sudah mengantongi akta IV, maka berpotensi masuk gerbong honorer daerah yang dirumahkan. ‘’Ya, secara administrasi, kualifikasi pendidikan guru minimal sarjana S1,’’ ujarnya. Sutardi menambahkan, jumlah guru yang tersebar di SD, SMP dan lembaga pendidikan anak usia dini di Kabupaten Mukomuko sebanyak 843 orang, dan diantaranya guru yang lulusan SMA sederajat. Disamping kualifikasi pendidikan mewajibkan sarjana, juga bagi memperhatikan disiplin ilmunya, harus linear dengan bidang studi yang ada di sekolah. ‘’Ketentuan ini sudah diberlakukan pusat, bagi guru yang mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Artinya tidak dibuat-buat,” ujarnya pula. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: