Bupati Sapuan: Serapan APBD 2022 Harus Cepat dan Tepat
MUKOMUKO – Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, dituntut untuk meningkatkan disiplin kerja untuk mendorong percepatan serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA menegaskan, jalan satu-satunya untuk percepatan serapan anggaran, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku abdi negara dan masyarakat harus disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah diamanahkan negara. ‘’Ketika sudah disiplin, dan semuanya betul-betul merasa penuh tanggung jawab dengan pekerjaan, kita optimis serapan anggaran di tahun ini semakin membaik. Untuk itu, kita minta semua OPD melakukan percepatan serapan, dengan menekankan disiplin kerja jajarannya,’’ tegas Bupati. Akselerasi serapan anggaran belanja tetap harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tiada istilah toleransi untuk melakukan tindakan melanggar aturan. Dengan demikian, dalam penyerapan anggaran diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, akuntabel, tepat guna dan berdaya guna. ‘’Belanja APBD harus cepat dan tepat. Tepat dalam hal ini tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku,’’ ujarnya. Hampir setiap tahun anggaran, perlambatan serapan anggaran umumnya pada OPD yang menjalankan program kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah. Lambannya proses pelaksanaan pekerjaan, mengakibatkan rendahnya serapan anggaran daerah. Terkait hal ini, Bupati menginginkan, semua OPD yang menjalankan program PBJ pemerintah (kegiatan proyek), dapat mengatur strategi percepatan kegiatan dan anggaran. ‘’Atur strategi yang lebih matang lagi. Agar proyek yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secepat mungkin. Kita tidak menginginkan, rendahnya serapan anggaran dengan alasan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. Yang lebih penting lagi, percepatan ini agar masyarakat lebih cepat merasakan azaz manfaat pembangunan dari kegiatan pemerintah,’’ pungkasnya. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: