Arah Kebijakan APBD-P Tunggu KUA-PPAS, M. Ali Saftaini: Rencana Bayar Utang Masih Opini
MUKOMUKO – Ketua DPRD Mukomuko M. Ali Saftaini, SE menganggap bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2021 bakal difokuskan untuk pembayaran utang 2020 dan untuk perencanaan kegiatan proyek Tahun Anggaran (TA) 2022 masih sebatas opini. Kepada awak media, Selasa (14/9), Ali Saftaini menegaskan, berkaitan dengan arah kebijakan pemerintah daerah terkait rencana pembelanjaan APBD-P, dapat diketahui setelah rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) memasuki tahap pembahasan. ‘’Sepintas, memang ada yang menyampaikan bahwa APBD-P bakal difokuskan untuk pembayaran utang. Kemudian untuk kegiatan perencanaan. Itu kan masih bersifat opini. Kita dari unsur pimpinan, baik secara pribadi maupun lembaga belum pernah menjalin komunikasi mengenai hal itu. Baik non formal maupun formal,’’ ungkap Ali Saftaini. ‘’Yang jelas, apa maunya pemerintah daerah, akan diketahui ketika KUA-PPAS sudah memasuki tahap pembahasan. Kita tunggu saja, dan sampai hari ini, draf KUA belum diserahkan ke lembaga dewan,’’ imbuhnya. Kendati demikian, Ali tetap berprinsip akan terus mendukung kebijakan dari pemerintah daerah yang bersifat positif untuk memacu kemajuan daerah kedepan. ‘’Nanti kita lihat disaat pembahasan. Tentunya arah kebijakan yang bersifat untuk kemajuan daerah sepatutnya kita dukung,’’ ujar Ali, lugas. Terpisah, Sekdakab Mukomuko, Drs. Marjohan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak menepis bahwa adanya rencana pembayaran utang daerah melalui APBD-P perubahan. Termasuk mengakomodir kemauan pimpinan, mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan proyek tahun 2022. ‘’Sekarang draf KUA sedang disusun. Ya arah kebijakan KUA skala prioritas untuk pembayaran utang dan kegiatan perencanaan,’’ akunya. Sekda Marjohan juga menyampaikan, bahwa akumulasi anggaran yang bisa diotak-atik untuk kegiatan pembayaran utang maupun kegiatan prioritas pemerintah daerah pada APBD-P nanti berkisar Rp 23 miliar hingga Rp 25 miliar. Ini dihimpun dari estimasi sisa anggaran pada kegiatan APBD murni dan prediksi pendapatan ril daerah. ‘’Anggaran yang bisa diotak-atik berkisar Rp 23 hingga Rp 25 miliar. Ini sudah termasuk perhitungan dana transfer DBH (Dana Bagi Hasil, red) dan pendapatan lainnya. Jadi, untuk pembayaran utang tidak bisa semuanya, mungkin dicicil,’’ pungkasnya. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: