Dewan Mukomuko Paripurna Penyampaian Laporan Pansus LKPJ-KDH 2020

Dewan Mukomuko Paripurna Penyampaian Laporan Pansus LKPJ-KDH 2020

MUKOMUKO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko melaksanakan sidang paripurna ke 13 tahun 2021 di ruang sidang utama DPRD Mukomuko, Senin (19/4).

Agenda sidang, penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) pembahasan LKPj Kepala Daerah (LKPJ-KDH) Kabupaten Mukomuko tahun 2020. Pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Mukomuko terhadap pembahasan LKPJ-KDH Kabupaten Mukomuko tahun 2020. Penetapan rekomendasi DPRD atas LKPJ-KDH Kabupaten Mukomuko tahun 2020. Penandatangananan keputusan DPRD atas rekomendasi DPRD yang telah mendapatkan persetujuan dewan serta sambutan bupati.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Nursalim, S.Ip didampingi Wakil Ketua II, Nopi Yanto, SH tersebut dihadiri oleh Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA. Turut hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan pejabat eselon di lingkungan Pemkab Mukomuko.

Berdasarkan risalah rapat yang disampaikan Waka I DPRD Mukomuko, Nursalim, pelaksanaan paripurana ini melaksanakan dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah .

Dalam hal ini, dewan telah membentuk panitia khusus untuk pembahasan LKPJ-KDH melalui keputusan rapat paripurna ke 12 yang diselenggarakan pada 30 Maret tahun 2021.

''Setelah dibentuk, pembahasan Pansus dimulai tanggal 5 hingga 16 April 2021,'' sampai Nursalim.

Adapun hasil penyampaikan Pansus, LKPJ KDH 2020 dapat diterima dan memuat beberapa catatan rekomendasi yang dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRD Mukomuko Nomor 11/KPTS/DPRD-MM/tahun 2021. (nek/adventorial)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: