Pemkab Mukomuko Siap Rekrut 757 Guru PPPK

Pemkab Mukomuko Siap Rekrut 757 Guru PPPK

MUKOMUKO - Tahun ini, peluang emas bagi sejumlah guru honorer diangkat menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan gaji ditanggung negara, setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Edy Suntono, SH ketika ditemui di ruang kerja baru-baru ini. Terkait rencana itu, Pemkab Mukomuko juga mempersiapkan diri untuk melaksanakan tes seleksi guru PPPK.

''Ini kesempatan emas bagi guru honorer. Lebih lagi, soal kesejahteraan lebih terjamin. Gaji mereka diperoleh dari dana transfer pusat,'' ungkap Edy.

Kuota usulan rekrutmen tenaga guru PPPK sebanyak 757 orang. Menurut Edy, jumlah tersebut berdasarkan angka kebutuhan tenaga guru. Ini dihitung berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) tenaga guru di bawah naungan Pemkab Mukomuko.

''Dari jumlah yang diusulkan, kita masih menunggu ketetapan dari Kemenpan-RB. Berapa kuota PPPK yang dijatah untuk Kabupaten Mukomuko,'' ujarnya.

Adapun tes seleksi PPPK dilaksanakan secara bertahap. Para honorer yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti tes 3 kali tahapan. Dijelaskan Edy, ketentuan ini berdasarkan hasil rapat bersama dengan BKN dan Kemenpan-RB di Yokyakarta pada Desember 2020 lalu. Guru honorer yang tidak berhasil lulus pada seleksi tahap pertama, diberi kesempatan untuk mengikuti tes di tahap kedua bahkan ketiga.

''BKN dan Kemenpan-RB telah memberi sinyal. Tes guru PPPK diselenggarakan tiga tahap. Jika tahap pertama tidak lulus, peserta dibolehkan mengikuti seleksi tahap berikutnya. Jika tetap tidak berhasil, ya terpaksa menunggu tes umum, itupun jika ada penerimaan. Tujuan tiga kali tes ini, pusat menginginkan kedepan masalah guru honorer tidak ada lagi menimbulkan masalah di berbagai daerah,'' paparnya.

Adapun pelaksanaan tes PPPK dapat diikuti semua guru honorer, baik yang bekerja di sekolah berstatus negeri maupun swasta. Hanya saja, syarat mutlak bagi peserta terdaftar sebagai tenaga guru aktif di dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Lulus  Profesi Guru (PPG). Perlu diketahui, pengangkatan guru PPPK secara massal ini, tidak serta merta diangkat sesuai dengan kuota kebutuhan. Oleh pemerinta pusat, pengangkatan khusus bagi guru honorer yang lulus seleksi sesuai dengan kriteria pengangkatan yang ditetapkan pusat nantinya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: