Belenggu RAPBD Mukomuko 2021 Kembali Dibuka
Busra: Eksekutif dan Legislatif Sepakat Dilanjutkan
MUKOMUKO - Belenggu produk hukum daerah berupa Raperda tentang APBD Kabupaten Mukomuko 2021 yang sempat terkunci, kembali terbuka. Kabar teranyar, eksekutif dan legislatif bersedia melanjutkan pembahasan dan diagendakan dalam masa sidang 1 tahun 2021.
Menyelesaikan produk hukum daerah ini, anggota DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mesti kerja ekstra. Informasi terhimpun, tempo terakhir pengesahan Raperda APBD menjadi Perda pada 5 Februari mendatang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mukomuko, Busra menyebutkan, belenggu pembahasan Raperda APBD 2021 kembali dibuka setelah eksekutif melayangkan surat ke lembaga dewan. Surat eksekutif yang disampaikan pada Jum'at (8/1), meminta kesediaan anggota dewan melanjutkan pembahasan Raperda APBD.
''Berdasarkan surat eksekutif, kami di dewan telah melakukan pembahasan di tingkat Banmus. Hasilnya, disetujui pembahasan RAPBD dilanjutkan. Pembahasan harus sistem target. Sesuai hitungan kita, berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2019, pada 5 Februari mendatang Raperda APBD sudah disahkan menjadi Perda. Namun hasil koordinasi dengan kawan-kawan di dewan, target dan harapan pada Kamis 14 Januari ini Raperda tersebut sudah dapat disahkan menjadi Perda,'' ungkap Busra.
Selaku wakil rakyat, Busra mengakui keterlambatan pengesahan APBD berdampak besar terhadap lajunya sistem pemerintahan di Kabupaten Mukomuko. Fakta ini dapat dibuktikan dalam proses pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hingga Senin kemarin, para PNS yang bekerja di lingkungan Pemkab Mukomuko belum gajian.
''Molornya pengesahan Raperda APBD barang tentu membuat sistem pemerintahan terganggu. Dari segi pembangunan, seharusnya pada Januari ini dinas teknis selaku pengguna anggaran sudah bisa bekerja, memproses produk kegiatan yang bakal dilaksanakan. Belum lagi persoalan lain, bahkan gaji PNS belum dibayar,'' demikian Busra. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: