Terhitung Januari 2021, Gaji Pasukan Kuning Dibayar Berdasarkan HK
METRO - Disiplin kerja pasukan kuning di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko semakin dituntut. Terhitung 2021, pembayaran gaji para pejuang kebersihan lingkungan itu dihitung berdasarkan Hari Kerja (HK). Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Persampahan Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Mukomuko, Nopria Eka Putra, SSTP ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/1).
''Sistem pembayaran gaji bagi tenaga pasukan kuning berbeda dengan tahun sebelumnya. Terhitung dari Januari 2021, mereka tidak lagi menerima gaji per bulan. Upah yang mereka terima dihitung berdasarkan hari kerja. Ini akan lebih baik, mereka yang disiplin menjalani tugas akan mendapat hak berupa gaji lebih fantastis,'' ungkap Nopria.
Nopria menjelaskan, pasukan kuning yang terdata pada Dinas LH dan masih dalam kategori tanggungan daerah berjumlah 38 orang. Angka ini berdasarkan data tahun 2020 lalu. Menurut Nopria, dengan penerapan sistem baru ini, belum ada yang mengundurkan diri atau berhenti bekerja.
''Di tahun 2020, gaji pasukan kuning masih dibayar dihitung sistem bulanan. Jumlah tenaga sebanyak 38 orang. Dengan diterapkannya sistem baru ini, sampai saat ini belum ada yang menyatakan mundur,'' imbuhnya.
Dilain sisi, penyediaan jasa tenaga pasukan kuning juga bisa memakai sistem pihak ketiga. Pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini Dinas LH bisa menjalin kerjasama penyediaan jasa tenaga kebersihan kepada pihak swasta yang berbadan hukum.
''Sebenarnya, untuk penyediaan jasa pasukan kuning boleh dipihak ketigakan kepada penyedia. Sebenarnya, sistem kontrak dengan pihak ketiga akan lebih mudah mengontrolnya. Namun untuk tahun ini, masih mengandalkan tenaga yang sudah ada. Yang penting mereka dituntut bekerja lebih profesional,'' demikian Nopria. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: