Tunggakan BPJS Lebih dari 6 Bulan Diberi Keringanan 

Tunggakan BPJS Lebih dari 6 Bulan Diberi Keringanan 

MUKOMUKO – Dalam meringankan beban penunggakan iuran bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) di masa pandemi Covid-19. BPJS Kesehatan Kabupaten Mukomuko meluncurkan program relaksasi tunggakan. Program tersebut bertujuan mempermudah dan meringankan beban masyarakat untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan.

Adapun peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan hingga 3 tahun dapat mengaktifkan kembali hanya dengan membayar iuran selama 6 bulan. Program tersebut dimulai dari bulan Juli hingga 31 Desember 2020.

Kepala Kesehatan Kabupaten Mukomuko Elva Elinda mengatakan, program relaksasi tunggakan diluncurkan untuk membantu memasyarakat dalam mengaktifkan kembali kartu BPJS di masa pandemi Covid-19. Pendaftaran juga dipermudah, cukup download aplikasi Mobile JKN, masyarakat bisa mendaftarkan sendiri program tersebut tanpa harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Mukomuko.

‘’Program ini sudah kita sebar luaskan kepada masyarakat, agar yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan selama 3 tahun hingga 4 tahun bisa mengaktifkan kembali kartunya dengan mendaftarkan di program relaksasi, berlaku hingga 31 Desember 2020,’’kata Elva.

Ditambahnya, untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 1 Rp 150 ribu perbulan, sementara kelas 2 Rp 100 ribu perbulan, dan kelas 3 Rp 25.500 perbulan. Ia menghimbau warga yang mempunyai tunggakan segera mendaftarkan di program relaksasi tunggakan. Program tersebut sangat meringan beban warga.

‘’Kita himbau masyarakat Kabupaten Mukomuko yang mempunyai tunggakan BPJS Kesehatan segera mendaftar pada program tersebut,mumpung masih ada waktu hingga 31 Desember 2020,’’tutup Elva.(njw)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: