Buruh di Mukomuko Tolak SE Menaker Tentang Upah 2021
MUKOMUKO RM – Organisasi buruh di Kabupaten Mukomuko, menyatakan keberatan atas Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/11/HK.04/2020. Mereka mendesak Gubernur Bengkulu tidak mematuhi SE tersebut sebagai pedoman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2021.
Pernyataan dan desakan ini disampaikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Bengkulu, Roslan Efendi dihadapan pimpinan beserta anggota DPRD Kabupaten Mukomuko dalam hearing bersama di ruang Serbaguna Sekretariat Dewan (Setwan), Senin (2/11/2020). Kata Roslan, mengacu kepada SE Menaker, nilai upah buruh tahun depan tidak mengalami kenaikan dan besarannya disamakan dengan tahun 2020.
‘’Kedatangan kami, dalam rangka menyampaikan pernyataan sikap menolak Undang-Undang Ombibus Law. Kemudian, terkait persoalan keberatan terhadap SE Menaker Nomor M/11/HK.04/2020,’’ ungkap Roslan.
Roslan menegaskan, SE tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Menaker Ida Fauziah pada 26 Oktober lalu dinilai tidak proporsional jika diberlakukan untuk para buruh di beberapa perusahaan, khususnya di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Dasar keberatan, dari analisa dan data terhimpun. Kata Roslan, COVID -19 tidak berdampak langsung terhadap perusahaan investasi yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO). Khususnya di Kabupaten Mukomuko, produktifitas perusahaan berjalan lancar. Bahkan pada situasi PSBB di beberapa daerah, kata Roslan, perusahaan di daerah ini tetap menjalani aktivitas kerja. Kondisi ini sangat tidak relevan ketika SE Menaker menjadi acuan dalam penetapan upah.
‘’Hemat kami, sangat-sangat tidak proporsional SE Menaker menjadi pedoman dalam penetapan upah buruh tahun 2021 di Provinsi Bengkulu, khususnya Kabupaten Mukomuko. Melalui hearing ini, kepada anggota dewan sebagai wakil kami dapat memperjuangkan kesejahteraan kami para buruh. Sebelum UMK (Upah Minimum Kabupaten, red) ditetapkan, harapan kami anggota dewan bisa memperjuangkan hak kami buruh, dalam hal ini penetapan upah dilaksanakan secara proporsional,’’ imbuhnya.
Lahirnya SE Menaker tentang upah buruh dengan pertimbangan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional. Dengan demikian perlu untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021. Sebaliknya, kata Roslan, kesejahteraan buruh jauh lebih penting untuk dipertimbang.
‘’Kesejahteraan buruh juga menyumbangkan pendapatan bagi negara. Boleh kita lihat, pasar-pasar di daerah ini, ramainya oleh para buruh. Ketika buruh tidak sejahtera, dapat kita pastikan kondisi ekonomi masyarakat akan merosot,’’ ujarnya.
Menanggapi aspirasi para serikat pekerja buruh ini, pimpinan dan anggota DPRD Mukomuko berjanji bakal menyampaikan persoalan tersebut kepada dewan pengupahan. Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE mengungkapkan, sebelum rapat penetapan upah digelar, persoalan ini disampaikan terlebihdahulu kepada pihak terkait untuk menjadi bahan pertimbangan.
‘’Tindak lanjut dari aspirasi ini, segera kami tindak lanjuti. Sebelum pelaksanaan rapat anggota dewan pengupahan, persoalan ini telah disampaikan kepada pihak terkait untuk menjadi bahan pertimbangan,’’ demikian M. Ali.
Dilain sisi, hearing dengar pendapat ini, para serikat pekerja buruh juga menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak dan kesejahteraan buruh yang belum dipenuhi oleh perusahaan investasi di daerah ini. Diantaranya, persoalan BPJS kesehatan, pemberlakuan jam kerja, upah buruh yang belum sesuai standar minimum serta tingkat kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang ketenagakerjaan. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: