Bahrul Yahya Kantongi Bukti Kuat Gugat Bupati Mukomuko

Bahrul Yahya Kantongi Bukti Kuat Gugat Bupati Mukomuko

MUKOMUKO RM - Gugatan Bahrul Yahya ahli waris Yahya R Dewa, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Mukomuko terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko selaku tergugat, disertai alat bukti sah menurut Hukum Acara Perdata.

Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum Insidentil Bahrul Yahya, Fathul Ilmi yang akrab disapa Fahmi kepada radarmukomuko.rakyatbengkulu.com, Rabu (14/10/2020). Alat bukti sah dimaksud, berupa surat menyurat, saksi, persangkaan dan pengakuan, sebagaimana diatur dalam pasal 164 Herziene Inlandsch Reglement (HIR).

''Gugat pemerintah dalam hal ini Bupati Mukomuko, tentunya harus disertai alat bukti kuat dan sah menurut Hukum Acara Perdata. Klien saya mengantongi alat bukti sebagai dasar mengajukan gugatan,'' tegas Fahmi.

Objek perkara berupa sebidang tanah berukuran 57 meter kali 40 meter dengan luas 2.250 m2. Berlokasi di Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, saat ini telah dibangun gedung Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah.

''Berdasarkan alat bukti yang dimiliki klien saya. Diyakini tanah itu masih dalam sengketa. Untuk mencari keadilan dan menuntut haknya , klien saya melakukan upaya hukum, membawa perkara ini ke pengadilan,'' imbuhnya.

Sebelumnya, Bidang Aset Badan Keuangan Daerah menyampaikan bahwa penguasaan sebidang tanah oleh Pemkab Mukomuko yang menjadi objek perkara gugatan Bahrul Yahya. Kepemilikan atas tanah itu masuk dalam daftar Kepemilikan Inventaris Barang (KIB) Pemkab Mukomuko, pelimpahan inventaris aset BWSS VII Bengkulu.

Menyikapi hal itu, Fahmi menegaskan, pihak Pemkab mengklaim tanah objek perkara yang diajukan penggugat merupakan aset daerah. Ini menimbulkan pertanyaan besar, kata Fahmi, aneh selama ini pihak Pemkab tidak melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang aset daerah.

''Kalau memang itu merupakan aset Pemkab, kenapa Pemkab tidak melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan daerah tentang penanganan aset. Seperti pemagaran atau melakukan pemasangan plang yang menegaskan tanah itu milik aset Pemkab. Sehingga masyarakat tahu bahwasanya tanah itu sudah dikuasai Pemkab.

Tetapi mulai dari 2006 hingga perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko di tahun 2020 ini, Pemkab tidak melaksanakan peraturan daerah yang sudah ditetapkan.  Dengan demikian, patut diduga tanah tersebut masih dalam permasalahan atau sengketa.

''Ada beberapa surat Pemkab yang kami miliki yang ditujukan kepada penggugat, perihal menyelesaikan masalah sengketa tanah. Secara logika, jika memang tanah itu sudah masuk dalam aset Pemkab dan terdaftar dalam KIB Pemkab, kenapa harus repot-repot melayangkan surat untuk menyelesaikan tanah itu. Surat penyelesaian tanah itu, mulai dari 2006, 2010, 2012 dan 2018 yang ditandatangani saudara Marjohan selaku Sekda,''  terangnya.

Anehnya lagi, berkaitan tanah milik Mustafa Kamal posisinya sempadan dengan tanah objek sengketa. Kata Fahmi, dari data terhimpun, Pemkab telah melakukan tukar guling tanah rumah Mustafa Kamal dengan objek lain. Tukar guling oleh pihak pengelola aset Pemkab ini, patut dicurigai. Menurut Fahmi, dalam prosesnya terindikasi berbau korupsi.

''Tanah rumah milik Mustafa Kamal, posisinya di Sekretariat PWI Mukomuko. Tanah itu sempadan dengan objek perkara. Dalam proses tukar guling tanah milik perseorangan dan dijadikan aset daerah ini, patut dicurigai adanya indikasi yang mengarah ke tindak pidana korupsi. Kami juga mendalami hal itu, sebagai bukti penguat, menunjukkan bahwa tanah di sekitar lokasi itu awal mulanya bukan milik BWSS yang dilimpahkan pengelolaannya ke Pemkab Mukomuko,'' tegasnya.

Sebaliknya, upaya yang telah dilakukan kliennya untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah ini sudah dilakukan mulai dari tahun 2003 hingga 2013, semasa Yahya R Dewa orangtua Bahrul Yahya masih hidup. Setelah almarhum Yahya R Dewa meninggal dunia, perjuangan penyelesaian atas tanah tersebut dilanjutkan oleh Bahrul Yahya selaku ahli waris. Upaya yang dilakukan, beberapa kali melayangkan surat ke pemerintah kabupaten, BPN dan DPRD di tahun 2013.

''Terakhir, sebelum perkara gugatan ini didaftarkan di pengadilan, kliennya juga telah melayangkan 3 kali somasi ke Pemkab Mukomuko, namun tidak ditanggapi,'' pungkasnya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: