Pemkab Mukomuko Terbelit 2 Perkara di PN

Pemkab Mukomuko Terbelit 2 Perkara di PN

Terbaru, Gugatan Bahrul Yahya

MUKOMUKO RM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko terbelit dua perkara gugatan perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko.

Sebelumnya, Pemkab dihadapkan dengan perkara gugatan perdata yang diajukan Saharidin Ilyas, warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko. Ditengarai perkara ini masih dalam persidangan, secara beruntun Pemkab dihadapkan dengan kasus baru.

Informasi terhimpun, Bahrul Yahya ahli waris almarhum Yahya R. Dewa, warga Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko juga telah mendaftarkan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum melibatkan Pemkab Mukomuko selaku tergugat.

Fathul Ilmi, SH selaku Kuasa Hukum Insidentil Bahrul Yahya mengungkapkan, perkara gugatan kliennya telah didaftar di Panitra Kemitraan Perdata PN Mukomuko, Senin (12/10/2020).

Adapun objek perkara, terkait  tanah berukuran 57 meter kali 40 meter dengan luas 2.250 m2 yang berlokasi di Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko. Tanah yang diklaim milik kliennya itu, telah dikuasai Pemkab Mukomuko sejak tahun 2006 lalu. Di lokasi tanah tersebut, telah dimanfaatkan Pemkab sebagai lokasi pembangunan Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mukomuko, dan saat ini telah menjadi Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah. Padahal, kata Fathul, di tahun 2003 lalu telah dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah dan mufakat antara kliennya dengan pihak Pemkab, sayangnya tidak ada penyelesaian.

“Sudah beberapa kali pak Bahrul Yahya diundang Pemkab Mukomuko membahas persoalan itu. Hanya saja tidak ada penyelesaian,” katanya.

Upaya lain juga telah dilakukan. Menurut Fathul, pihaknya telah melayangkan 3 kali somasi ke Pemkab Mukomuko selaku tergugat dan pihak tergugat lainnya, tetapi tetap tidak ada itikad penyelesaian secara baik.

 ''Tiada jalan lain, klien saya mengambil langkah hukum menggugat para pihak. Gugatan telah didaftarkan di PN Mukomuko tertanggal 12 Oktober 2020 lalu dengan nomor perkara 12/PDT .6/2020/PN Mukomuko,'' terangnya.

Dijelaskannya, pada perkara ini Pemkab Mukomuko Cq Bupati Mukomuko selaku kepala daerah sebagai tergugat I. Tergugat II, Pemkab Mukomuko Cq Kepala Bidang Aset Daerah Badan Keuangan Daerah dan tergugat III Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah.

Tidak hanya itu, turut tergugat I Setdakab Mukomuko, turut tergugat II Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu dan turut tergugat III Direktur CV. Melati Putri, Heri Mudin.

Materi perkara, gugatan disampaikan Bahrul Yahya kliennya atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat. Peran serta masing-masing tergugat dalam perkara ini, kata Fathul, berkaitan dengan pemanfaatan dan penguasaan lahan hak milik kliennya tanpa izin. Ditegaskannya, penggugat  sebagai pemilik  tanah berdasarkan Surat Keterangan Pengakuan Hak Atas Tanah (SKP-HAT) tanpa nomor surat tertanggal 4 Maret 1965. Ia juga menyampaikan, pihaknya tidak menghambat pembangunan dan kemajuan daerah. Tetapi, menuntut hak dan keadilan sebagai warga Negara Indonesia.

''Adapun salah satu poin gugatan yang disampaikan kepada tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian penggugat sebesar Rp 3,3 miliar lebih,'' ujarnya.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman melalui Kepala Bidang Aset, Eka Purwanto dikonfirmasi, mengaku belum menguasai materi gugatan warga tersebut.

 “Terkait digugat hingga ke Pengadilan Negeri, saya belum mengetahuinya,” ujar Eka.

Eka Purwanto mengakui pernah menerima somasi dari Bahrul Yahya mengenai objek perkara yang dipersoalkan. Hal ini telah ditindaklanjuti dengan melakukan rapat intern. Bahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak  Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu. Ia menyebutkan  kepemilikan atas tanah itu masuk dalam daftar Kepemilikan Inventaris Barang (KIB) Pemkab Mukomuko dalam hal ini bidang aset, dan juga tercatat di BWSS VII Bengkulu. Terkait  somasi dari Bahrul Yahya yang mengklaim tanah itu milik yang bersangkutan. Akan dilakukan musyawarah.

“Akan kita koordinasikan lebih lanjut. Termasuk pak Bahrul Yahya yang mengklaim tanah tersebut,” pungkasnya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: