Bupati Mukomuko Digugat

Bupati Mukomuko Digugat

MUKOMUKO RM - Perkara aset daerah berupa sebidang tanah lokasi di depan gedung Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko.

Pada perkara gugatan nomor 08/PDT-G/2020/PN-MKN ini, menyeret Bupati Mukomuko Casu Quo (Cq) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko.

Advokat Ali Akbar, SH kuasa hukum Saharidin Ilyas, SH, warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko selaku penggugat. Mengungkapkan, pada perkara sengketa lahan tersebut, Jamaludin Abbas selaku tergugat I. Kemudian, Nursiah tergugat II dan Bupati Mukomuko Cq Dinas PUPR tergugat III diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus perdata.

''Perkara gugatan perdata ini telah didaftarkan ke PN Mukomuko sejak 10 September 2020 lalu. Sementara ini, telah menjalani 3 kali persidangan. Agenda sidang ke 4 akan digelar pada 15 Oktober mendatang, dengan agenda sidang mediasi,'' ungkap Ali Akbar.

Adapun objek gugatan ini, kata Ali Akbar, sebidang tanah milik Saharidin kliennya dengan luas 4200 meter persegi diduga telah dikuasai secara sepihak oleh pihak tergugat. Penguasaan tanah, oleh pihal lain tersebut tanpa melalui hibah maupun transaksi jual beli.

''Bukti penguasaan tanah yang dimiliki klien saya berupa SKT. Sebelum  dikuasai pihak lain, lahan itu berisi kebun sawit milik,'' imbuhnya.

 Advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Alumni Unib Cabang Mukomuko ini menjelaskan, tergugat I diduga menjual sebidang tanah milik kliennya kepada tergugat II. Kemudian, tanpa persetujuan kliennya, Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini bupati Cq Dinas PUPR selaku tergugat III, juga melaksanakan pembangunan tanpa persetujuan kliennya.

''Tergugat I  dengan tergugat II berkaitan dengan transaksi jual beli tanah yang diklaim milik klien saya. Kemudian, tergugat III, berkaitan dengan pembangunan aset daerah di atas lahan objek perkara,'' pungkasnya.

Terkait hal ini, radarmukomuko.rakyatbengkulu.com berupaya konfirmasi engan Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, Bachtiar Sopyan, SH selaku yang ditunjuk menangani perkara ini dari pihak tergugat III. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum berhasil dimintai keterangannya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: