Polres Mukomuko Bekuk Terduga Penyebar Video Porno
MUKOMUKO RM - Warga Desa Lubuk Cabau, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, berinisial RA, dibekuk unit Tipidter Satuan Reserser Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko, Selasa (15/9) sore di kawasan Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang.
RA terindikasi melakukan tindak pidana pornografi. Diduga dengan sengaja menyebarkan video porno mantan pacarnya. Dari tangan RA, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit handphone merk Oppo A12 warna hitam.
Kapolres Mukomuko, AKBP, Andi Arisandy, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Teguh Ari Aji membenarkan, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku penyebar video porno pada Selasa sore. Terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mukomuko.
''Saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres,'' ungkapnya.
Penangkapan terduga pelaku penyebar video porno berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B-351/IX/2020/Reskrim tanggal 15 September 2020. Pasal sangkaan, pelaku terancam pidana pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: