Selama 2,5 Jam, Tim Reskrim Polres Sita Dokumen di Distan

Selama 2,5 Jam, Tim Reskrim Polres Sita Dokumen di Distan

Excavator Pernah Bantu Cetak Sawah Petani?

METRO - Untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan alat berat bantuan Direktur Jendral (Ditjen) Sarana Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian pada Dinas Pertanian (Distan) Mukomuko. Kemarin, Penyidik Polres Mukomuko, habiskan waktu sekitar 2 jam 35 menit untuk melakukan penggeledahan beberapa ruang kerja Kantor Dinas Pertanian (Distan) Mukomuko di Komplek Perkantoran Pemda Mukomuko, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.

Penggeledahan melibatkan beberapa orang penyidik dan dikomando langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP. Ahmad Musrin Muzni. Prosesi memasuki ruang kantor, para penyidik turut didampingi Sekretaris Distan, Nasuhanto dan Kabid Sapras, Ali Mukhibin dan Kabid Penyuluhan, Elxandy Ultria Dharma, STP.MeC. Dev. Usai mengambil beberapa data pendukung penyidikan di Distan, penyidik mengarah ke kekediaman pribadi Kadis Distan Mukomuko, Heri Prastiono, SSTP. Ini dilakukan oleh penyidik untuk mendapat data tambahan lainnya.

Pantauan di lapangan, jajaran penyidik Polres Mukomuko mendatangi Kantor Distan Mukomuko  sekitar pukul 10.15 WIB. Tim penyidik menggunakan sarung tangan, masker dan tetap jaga jarak memasuki beberapa ruang kerja pada dinas itu. Sebelum memasuki ruangan kantor dinas, tim penyidik terlebihdahulu koordinasi dengan Sekdis untuk pendampingan.

Sekitar pukul 12.40 WIB usai adzan Zuhur dikumandang, tim penyidik Polres Mukomuko keluar dari ruang kantor dinas dan menuju mobil. Salahseorang diantara anggota tim ini membawa sejumlah berkas dokumen yang diduga diamankan dari salah satu ruang kerja bidang pada dinas itu. Kemudian, rombongan penyidik ini naik mobil operasionalnya dan kemudian langsung mengarah ke kediaman Kepala Distan Mukomuko.

Tepat pukul 12.53 WIB, rombongan penyidik tiba di halaman rumah Heri Prastiono di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahaan Bandar Ratu, Kota Mukomuko dan kemudian langsung menunggu di bagian teras. Dari informasi terhimpun, para penyidik ini terpaksa terlebihdahulu menunggu kedatangan Heri Prastiono, secara kebetulan sedang tidak berada di rumahnya ketika penyidik tiba. Sekitar pukul 13.10 WIB, tiba salah satu dari keluarga Heri menghampiri para penyidik itu dan mempersilahkan masuk ke dalam rumah. Tiada lama kemudian, pukul 13.19 WIB, Heri tiba di kediamannya dengan mengendarai mobil Ertiga nopol F 1376 LF. Heri langsung masuk ke dalam rumah melalui pintu depan.

‘’Kedatangan penyidik ini dalam rangka penggeledahan berkaitan kasus excavator. Untuk keterangan detail, mohon maaf saya belum bisa sampaikan,'' ungkap Sekretaris Distan Mukomuko, Nasuhanto, SSTP.

Berdasarkan informasi di lapangan, alat berat tersebut jauh sebelum diaman polisi, juga pernah digunakan untuk pematangan lahan cetak sawah. Bahkan atas keterlibatan alat berat ini, juga menyelamatkan beberapa lokasi cetak sawah yang hampir gagal. Informasi ini juga diketahui oleh Kades di masing-masing lokasi cetak sawah yang dikerjakan oleh alat berat ini. Jika ini benar, jelas alat berat ini juga sempat bermanfaat untuk kepentingan petani di Kabupaten Mukomuko. Informasi ini dikonfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Sapras Distan Mukomuko, Ali Mukhibin, S.Hut. Ia menyatakan, semua berkas dokumen penggunaan alat berat serta pinjam pakai alat berat yang diketahuinya telah diserahkan ke penyidik. Berkaitan dengan hal lain yang masih di dalami oleh pihak penyidik, diakuinya bahwa itu tanpa sepengetahuan dirinya.

‘’Sepengetahuan saya, untuk kepentingan cetak sawah baru, alat berat itu digunakan untuk pematangan lahan sekitar 40 hektare. Penggunaan lain-lain, jujur saya tidak tahu,'' ungkap Ali.

Kapolres Mukomuko AKBP. Andy Arisandi, SH, S.Ik, MH membenarkan adanya giat penggeledahan ruang Kantor Distan Mukomuko. Penggeledahan ini, sebagai upaya untuk melengkapi berkas dokumen perkara yang sedang dalam proses penyidikan (dik) oleh penyidik.

''Penggeledahan berkaitan dengan kasus excavator,'' ungkap Andy.

Berkaitan dengan barang yang sempat diamankan dari Distan Mukomuko, Kasat Reskrim, AKP. Ahmad Musrin Muzni kepada awak media mengungkapkan, semua berkas dokumen itu untuk dipelajari. Berkemungkinan ada diantaranya ada kaitannya dengan perkara excavator pemerintah yang diduga disalahgunakan.

''Sejumlah berkas dokumen itu, sebagai penguat bukti perkara excavator,'' pungkasnya.

Untuk diketahui, alat berat excavator tersebut merupakan bantuan Ditjen Sarana Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian untuk Dinas Ketahanan Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi (DKPHPP) Bengkulu. Dari tangan pejabat DKPHPP) Bengkulu, diberikan pinjam pakai ke Distan Mukomuko atas usulan dinas. Pinjam pakai itu terjadi pada tahun 2019 untuk kepentingan program kegiatan pertanian dan termasuk cetak sawah baru program pemerintah.

Di tengah perjalanan, ada indikasi perbuatan melawan hukum terstruktur dan masih. Mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan alat berat bantuan tersebut. Beberapa bulan terakhir, alat berat tersebut terbukti disalahgunakan untuk kepentingan usaha kuari di Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya.  Selain itu, juga terkuak, alat berat itu terindikasi dikomersilkan untuk kontrak paket proyek pemerintah. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: