"Selalu ada pertimbangan dalam melepas ASN yang pindah, jangan sampai menyebabkan terhambatnya agenda daerah," tuturnya.
BACA JUGA:Enam Siswa SMAN 05 Mukomuko Lulus SNBP 2026
BACA JUGA:Petani Sawah Dimudahkan, Ini Cara Mendapatkan Bantuan Obat-Obatan dari Dinas Pertanian
Masih dikatakannya, pindah atas permintaan pegawai dengan mutasi sama, harga disampaikan ke BKN untuk mendapat pertimbangan teknis.
Juga harus dilengkapi dengan dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap PNS yang akan dimutasi, salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir. Terus salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar dan surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Instansi asal PNS yang diajukan mutasi.
Untuk diketahui aturan mutasi atau pindah PNS terbaru dapat ditemukan dalam PP 11/2017 dan perubahannya serta Peraturan BKN 5/2019.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan BKN 5/2019 dijelaskan bahwa instansi pemerintah perlu menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya dengan memperhatikan banyak aspek.*