Pemda Mukomuko Mulai Terapkan Kerja Dari Rumah, Pejabat dan Dinas Ini Tetap Ngantor
Capil Mukomuko-radarmukomuko-
RADARMUKOMUKO.COM - Berdasarkan Surat Edaran Bupati Mukomuko Nomor: 800.1.6.2/094/A.1/IV/2026 yang dikeluarkan pada Rabu, 14 April 2026.
Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko dimulai.
Namun perlu diketahui, pejabat struktural dan unit layanan publik dipastikan tetap bekerja langsung di kantor guna menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Pejabat yang tetap ngantor yaitu, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator.
Untuk pegawai di yang tetap masuk yaitu, unit layanan kedaruratan serta kesiapsiagaanBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Terus Dinas Satuan Polisi Pamong Praja tetap menjalankan fungsi penegakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
BACA JUGA:15 Desa di Kecamatan Ipuh Tinggal Nunggu Tahap II Ditransfer ke RKD
BACA JUGA:Sungai Ipuh Dua Ingin Mengulang Sukses di Ajang Lomba Desa 2026
Dinas Pemadam Kebakaran yang dituntut selalu siap siaga menghadapi kondisi darurat kebakaran.
Pelayanan kebersihan melalui Dinas Lingkungan Hidup juga tidak terdampak kebijakan WFH.
Sektor administrasi kependudukan dan pelayanan perizinan juga masuk dalam daftar pengecualian.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tetap beroperasi penuh untuk melayani kebutuhan dokumen dan perizinan masyarakat.
Badan Keuangan Daerah tetap bekerja seperti biasa guna menjamin kelancaran pengelolaan keuangan daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: