ASN Boleh Mengajukan Pindah Tugas Antar Instansi Hingga ke Luar Daerah, Ini Ketentuannya
Kepala BKPSDM Mukomuko-amris-radar mukomuko
RADARMUKOMUKO.COM - Berdasarkan PermenPANRB No. 6 Tahun 2024, CPNS hingga PNS penuh dilarang pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan.
Jika melanggar, dianggap mengundurkan diri. Namun bagi PNS yang sudah 10 tahun juga mengurus pindah bukan perkara gambang, karena banyak ketentuan yang harus dipenuhi.
Apalagi jika pindah ke luar daerah, ketentuannya lebih sulit dari pindah antar instansi.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Mukomuko, Winarno, M.Pd ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan pindah bagi PNS suatu yang biasa dan bisa dilakukan. Pindah atas permintaan syaratnya hampir sama dengan pindah dalam mutasi.
Untuk pindah ada beberapa hal yang perlu dilengkapi dan diketahui, pertama ASN harus mengajukan surat permohonan mutasi pribadi ke kepala instansi asal.
Terus berkoordinasi dengan instansi tujuan untuk memastikan adanya ketersediaan formasi dan kesesuaian kualifikasi di instansi tujuan.
BACA JUGA:Usulan Pj Kades Teluk Bakung Sudah Naik Tingkat Kabupaten
BACA JUGA:11 Desa di Kecamatan Pondok Suguh Mulai Dikunjungi tim Penilaian Lomba
Kalau di instansi tujuan ada formasi, selanjutnya verifikasi berkas, BKPSDM/BKD instansi asal memeriksa kelengkapan berkas dan menerbitkan surat persetujuan keluar.
Setelah itu mendapat persetujuan instansi tujuan dan bentuk surat rekomendasi atau persetujuan menerima mutasi.
"Setelah ini lengkap baru proses BKN dimana berkas dikirim melalui sistem SIASN/e-Mutasi untuk diverifikasi. Penerbitan SK pindah bisa dilakukan jika disetujui BKN," kata Winarno.
Lanjutnya, PNS tidak bisa pindah begitu saja tanpa melengkapi syarat yang sudah ditentukan, karena bisa mengancam statusnya sebagai ASN.
Maka selain menyampaikan permohonan pindah, ASN juga harus terlebih dahulu mendapat keterangan siap diterima oleh instansi tujuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: