- Memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Wali Kota dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan
- Melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan KUA dan PPAS
- Memberikan saran dan pendapat kepada Wali Kota dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
- Melakukan penyempurnaan rancangan Perda tantang APDB, rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil Evaluasi Gubernur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah
- Melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS yang disampaikan oleh Wali Kota dan
- Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
BADAN KEHORMATAN MEMPUNYAI TUGAS :
- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/ janji dan kode etik
- Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/ janji dan kode etik yang dilakukan Anggota DPRD
- Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/ atau masyarakat dan
- Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada nomor 3 kepada Rapat Paripurna.*