Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kabupaten Mukomuko

Rabu 25-03-2026,14:49 WIB
Reporter : Amris
Editor : Tim Redaksi RM

BACA JUGA:Libur Lebaran Sudah Berakhir, Lokasi Wisata Masih Ramai Pengunjung

- Mengoordinasikan penyusunan antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kota;

- Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;

- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, Komisi, atau gabungan Komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;

- Mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah DPRD Kota

- Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kota di luar Propemperda;

- Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah Kota

- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah Kota

- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah Kota;

- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan Komisi dan/ atau Panitia Khusus

- Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah

- Melakukan kajian Perda; dan

- Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

BACA JUGA:Libur Lebaran Sudah Berakhir, Lokasi Wisata Masih Ramai Pengunjung

BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Pasca Lebaran, Bupati Tidak Hadir dan Wabup Tidak Nongol

BANGGAR MEMPUNYAI TUGAS DAN WEWENANG :

Kategori :