RADARMUKOMUKO.COM - Bada kelengkapan atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Mukomuko terdiri dari 3 orang pimpinan DPRD, 3 Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), dan Badan Kehormatan. AKD berfungsi untuk menunjang kinerja DPRD dalam pengawasan, anggaran, dan legislasi.
Adapun Tugas dan fungsi masing-masing yaitu:
PIMPINAN DPRD MEMPUNYAI TUGAS :
- Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan
- menyusun rencana kerja Pimpinan
- Menetapkan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua
- Melakukan Koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dan alat kelengkapan DPRD Mukomuko
- Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/ instansi lainnya
- Mewakili DPRD di pengadilan
- Melaksanakan Keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Mukomuko Langsung Buka Layanan Bagi Masyarakat