Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kabupaten Mukomuko

Rabu 25-03-2026,14:49 WIB
Reporter : Amris
Editor : Tim Redaksi RM

 

RADARMUKOMUKO.COM - Bada kelengkapan atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Mukomuko terdiri dari 3 orang pimpinan DPRD, 3 Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), dan Badan Kehormatan. AKD berfungsi untuk menunjang kinerja DPRD dalam pengawasan, anggaran, dan legislasi.

 

Adapun Tugas dan fungsi masing-masing yaitu:

 

PIMPINAN DPRD MEMPUNYAI TUGAS :

- Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan

- menyusun rencana kerja Pimpinan

- Menetapkan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua

- Melakukan Koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dan alat kelengkapan DPRD Mukomuko

- Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/ instansi lainnya

- Mewakili DPRD di pengadilan

- Melaksanakan Keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

- Menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Mukomuko Langsung Buka Layanan Bagi Masyarakat

Kategori :